Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Kompas.com - 26/07/2022, 10:04 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Soal Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Permohonan Batal jika Ada Keberatan

Regulasi ini sontak mencerahkan pelaku ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk memajukan usahanya.

Berbagai bank pun menyambut dengan baik regulasi ini. Namun, sebagai pelaku usaha tentu perbankan menunggu keputusan dari regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menerapkannya. Terutama soal valuasi dari sebuah kekayaan intelektual.

Sebab, nilai aset dari sebuah karya seni atau kekayaan intelektual sangat sulit ditentukan valuasi pastinya karena penentuan nilai sangat subyektif atau berbeda menurut masing-masing orang.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebelum diterapkan di perbankan, masih ada beberapa aspek yang perlu diatur oleh pemerintah supaya lebih memudahkan perbankan ke depan.

"Masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastruktur-nya, di antaranya seperti metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan sebagainya," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Terpisah, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji regulasi ini dan menunggu ketentuan lengkap dari regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saat ini kami mengkaji lebih dalam aturan tersebut serta menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan pelaksanaan kebijakan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, sebenarnya OJK telah mengatur semua kriteria jaminan utang bank, baik yang bersifat pokok maupun tambahan.

Namun, untuk pengikatan jaminan berupa hak kekayaan intelektual (HAKI) ini belum diatur secara lengkap oleh regulator sehingga pembiayaan menggunakan jaminan HAKI sulit dipertanggungjawabkan.

"Tantangannya adalah penggunaan sertifikat HAKI sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," ujarnya saat dihubungi Kompas, Minggu (24/7/2022).

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan, perbankan pasti menunggu regulasi dari OJK sebelum dapat menerapkan kekataan intelektual sebagai jaminan utang.

"Bank pasti menunggu regulasi dari OJK. Kan bank patuhnya kepada OJK," tukasnya kepada Kompas.com, Senin (26/7/2022).

Baca juga: Sandiaga Sebut 17 Subsektor Ekraf Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Saja Syaratnya?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com