Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: 4 Orang Daftarkan Merek "Citayam Fashion Week", 1 Pemohon Cabut Pendaftaran

Kompas.com - 26/07/2022, 14:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima empat permohonan yang mengajukan merek Citayam Fashion Week (CFW) hingga 25 Juli 2022.

Namun, terdapat satu pemohon yang memutuskan untuk menarik pendaftaran merek Citayam Fashion Week, yakni Indigo Aditya Nugroho seorang Content Creator/Influencer.

"Terkait isu yang lagi ada ini adalah Citayam Fashion Week, itu ada empat permohonan sampai tanggal 25 ini ada empat permohonan yang diajukan ke kita. Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu ada tiga, kemudian belakangan baru didaftarkan kemarin tanggal 25 Juli, itu hanya Citayam saja," kata Plt Dirjen DJKI Kemenkumham Razilu, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Ini Keuntungan Pemegang Hak Merek

"Dia yang menggunakan Citayam saja, itu adalah PT Stik Industri Palekat. Empat permohonan yang ada per tanggal 25 Juli kemarin, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali," sambungnya

Atas keputusan Indigo Aditya Nugroho yang mencabut pendaftaran merek Citayam Fashion Week, pihak DJKI mengapresiasi. Malah, Razilu berharap, pihak pemohon lainnya yang masih memproses pendaftaran Citayam Fashion Week bisa mengikuti jejak Indigo Aditya Nugroho.

"Harapan kita sebenarnya, supaya tidak berkelanjutan polemik di masa mendatang, bagi pihak yang mengajukan mengambil sikap yang sama sebaiknya seperti Mas Indigo Aditya Nugroho untuk ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di kita," ucapnya.

DJKI Bentuk Tim Pemeriksa Merek

Razilu menjelaskan, untuk merek Citayam Fashion Week, pihak DJKI Kemenkumham akan membentuk tim khusus. Biasanya, kata dia, merek yang diajukan pemohon hanya diperiksa oleh satu pegawai.

Lantaran nama Citayam Fashion Week mejadi sorotan masyarakat hingga pemerintah, maka DJKI memutuskan hal tersebut. Dengan demikian, pemohon yang mendaftarkan nama Citayam bakal diseleksi lebih ketat.

Baca juga: Cabut Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week dan Minta Maaf, Baim Wong: Saya Enggak Seambisius Itu...

"Ketika ini (Citayam Fashion Week) tidak ditarik kembali, biasanya ini Pemeriksa Merek diperiksa oleh satu orang. Kemudian diverifikasi secara berjenjang. Tetapi saya sudah berdiskusi dengan Pak Direktur Pemeriksa Merek, untuk merek ini kita akan membentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan. Jadi tidak diperiksa satu orang, tapi diperiksa oleh tim untuk membuktikan bahwa layakkah yang mengajukan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak," ujarnya.

Kehebohan Citayam Fashion Week ini bermula dari Aktor, Baim Wong, yang berupaya ingin mengklaim nama tersebut menjadi merek di DJKI Kemenkumham pada 21 Juli. Lalu, ada Indigo Aditya Nugroho yang turut mengajukan permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week.

Namun, Baim Wong yang paling disorot serta mendapat hujatan dari berbagai kalangan termasuk para warganet/netizen. Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week melalui usahanya PT Tiger Wong Entertainment.

Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Baca juga: Heboh Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com