Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sebesar Rp 33 Triliun

Kompas.com - 26/07/2022, 22:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan sebesar Rp 33,2 triliun per Senin, 25 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, dana yang telah dicairkan tersebut telah dibayarkan kepada 8 juta ASN di pemerintahan pusat dan daerah, serta pensiunan.

Dia mengungkapkan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di pemerintahan pusat sudah sebesar Rp 10,73 triliun untuk 1.869.948 pegawai. Sementara untuk ASN di pemerintahan daerah sudah dibayarkan sebesar Rp 13,57 triliun untuk 2.921.649 pegawai.

Baca juga: Kado Jokowi di Bulan Juli: Kenaikan Tarif Listrik hingga Gaji Ke-13 Cair

"Jumlah pemerintah daerah (pemda) yang telah melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sebanyak 497 pemda dari 542 pemda," ujarnya kepada kepada media, Selasa (26/7/2022).

Sedangkan terkait pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah mencapai Rp 8,95 triliun yang diberikan kepada 3.266.824 pensiunan. Tri bilang, ini merupakan data yang diperbaharui per pukul 17.00 WIB pada Senin kemarin.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sebesar Rp 35,5 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13. Pembayarannya gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Secara rinci, alokasi anggaran sebesar Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sementara, untuk ASN daerah, anggaran yang disediakan sebesar Rp 15 triliun dan anggaran untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Sebut untuk Bayar Sekolah Anak

Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Segini Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS yang Cair Mulai Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com