Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kebangkitan Ekonomi Kreatif, Apa Untungnya jika Citayam Fashion Week Miliki HAKI?

Kompas.com - 27/07/2022, 11:35 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Fenomena Citayam Fashion Week merupakan salah satu wujud kebangkitan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pasalnya, Citayam Fashion Week turut memajukan UMKM yang berada di sekitarnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, Citayam Fashion Week berdampak positif bagai perekonomian. Menurut dia, Citayam Fashion Week memberikan dampak nyata kepada berbagai sektor, seperti UMKM kuliner dan kreator konten.

“Secara umum ada dampak positif bagi perekonomian. Kami mencermati ada dampak pada subsektor lainnya, seperti UMKM kuliner, kreator konten atau kreator digital,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing awal pekan ini.

Baca juga: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Ini Keuntungan Pemegang Hak Merek

Meskipun merupakan kebangkitan ekonomi kreatif, pada dasarnya Citayam Fashion Week tidak merupakan Hak Kekayaan Intetektual (HAKI) satu pihak.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Citayam Fashion Week adalah tempat berekspresi dan tidak butuh turut campur berbagai pihak terlalu jauh, termasuk dipatenkan melalui HAKI.

Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi, dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Jika diformalkan, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan,” ujar Ridwan dalam Instagram-nya.

Walau demikian, ada beberapa keuntungan jika Citayam Fashion Week memiliki hak paten melalui HAKI.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Razilu mengatakan, banyak keuntungan yang didapatkan pemegang merek yang telah didaftarkan di Kemenkumham.

"Keuntungan yang didapatkan pastinya banyaklah. Hak yang diberikan kepada pemegangnya untuk mengeksploitasi nilai ekonomi dari hak yang dia miliki," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Heboh Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

"Dia boleh mengeksploitasi buat dirinya sendiri, dia bisa memberikan persetujuan kepada orang lain kemudian dia mendapatkan royalti atau dia melarang pihak lain (untuk mengeklaim merek CFW). Itu keuntungan yang paling utama," sambung Razilu.

Selain itu, Razilu mengatakan, dengan pendaftaran merek ke Kemenkumham, produk tersebut akan memiliki reputasi barang atau jasa, memberikan jaminan atau kualitas, dan menjadi intangible atau aset yang tidak nyata.

Razilu mengatakan, hampir sebagian besar perusahaan multinasional di seluruh dunia itu memiliki aset yang tidak nyata. Sebagai contoh perusahaan minuman ternama Coca Cola.

"Enggak kelihatan, tapi nilai asetnya besar sekali. Coba kalau bapak/ibu googling nilai (aset) Coca Cola itu berapa? Nilai aset yang menjadi perlindungan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Sandiaga Uno juga menyebut ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh industri kreatif melalui HAKI.

Apalagi belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli lalu, di mana terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa menjadi syarat pinjaman melalui bank, termasuk konten YouTube.

Ada angin segar bagi para pelaku usaha industri kreatif, khususnya di sektor musik dan film. Jadi, melalui sertifikat Hak Kekayaan Intetektual (HAKI), para pekerja kreatif bisa mendapatkan modal usaha. Sekarang, produk kekayaan intelektual (lagu dan film) bisa dijadikan objek jaminan utang ketika meminjam uang, loh,” kata Sandiaga, dikutip dari laman Instagram, Senin (25/7/2022).

Merek Citayam Fashion Week sempat didaftarkan hak patennya oleh Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho. Namun, setelah mendapatkan kritikan dari banyak pihak, keduanya pun mencabut pendaftaran tersebut.

Baca juga: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan, Pengamat: Jangan Sampai Kepentingan Bisnis Ganggu Kreativitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com