Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham soal HAKI Jadi Jaminan Utang: Itu Suatu Terobosan

Kompas.com - 27/07/2022, 11:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu menilai kebijakan soal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa jadi jaminan utang sebagai suatu terobosan.

Meski mengaku tak dilibatkan dalam merancang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Kemenkumham mendukung regulasi yang memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan tersebut.

"Tetapi dengan adanya PP 24 ini yang menjelaskan seluruh rezim KI (kekayaan intelektual) menjadi jaminan fidusia suatu terobosan pemerintah yang ingin memberdayakan pelaku-pelaku ekonomi kreatif. Karena pelaku ekonomi kreatif apalagi baru startup yang mereka pasti hadapi adalah pembiayaan," katanya dalam konferensi pers Selasa (26/7/2022), di Jakarta.

Baca juga: Pegadaian: Penggunaan HAKI Jadi Jaminan Utang Masih Perlu Kajian

"Maka pemerintah ingin memberikan suatu stimulus. Maka kekayaan intelektual menjadi penting di era ini, karena mau mendapatkan pembiayaan harus punya sertifikat kekayaan intelektual," lanjut dia.

Razilu bilang, intinya dalam PP tersebut pelaku ekonomi kreatif harus mengantongi sertifikat dan pencatatan kekayaan intelektual untuk mendapatkan pembiayaan dari bank.

"Hanya untuk mendapatkan mekanisme pembiayaan itu, salah satu persyaratan yang ada adalah mesti pelaku ekonomi kreatif memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau pencatatan kekayaan intelektual. Hanya itu saja sebenarnya yang memiliki keterkaitan utama dengan kami yaitu memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau pencatatan intelektual. Artinya apa, kalau di hak cipta kan disebutnya pencatatan, kemudian HAKI lainnya adalah sertifikat," jelasnya.

Baca juga: Heboh Rebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?

Pemerintah dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun non-bank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang, Ini Respons Bank-bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com