Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Tabrak Odong-odong, Kemenhub Minta Pemda Kelola Perlintasan Sebidang

Kompas.com - 27/07/2022, 18:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk menutup perlintasan sebidang kereta api yang tidak resmi di sejumlah daerah.

Penutupan perlintasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/7/2022).

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, perlintasan sebidang di Serang tersebut merupakan perlintasan tidak resmi, sehingga harus ditangani sebelum kembali menimbulkan korban jiwa.

"Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan, dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi," kata Rode dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, Ini Kata KAI

Sementara itu, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam mengatakan, pemerintah daerah harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup untuk kepentingan warga.

"Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," kata Edi.

Edi mengatakan DJKA tengah berfokus menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.

Saat ini lanjutnya, lebih dari 2.700 titik perlintasan sebidang masih perlu ditangani sesuai dengan tingkat risikonya.

"Kami juga tengah mengupayakan tindakan preventif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi," ujarnya.

Baca juga: Odong-odong Ditabrak Kereta Api di Serang, Kemenhub Kirim Tim untuk Tutup Pelintasan Ilegal

Edi menegaskan, penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Dalam aturan tersebut kata dia, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya.

"Oleh karenanya, kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," tuturnya.

Lebih lanjut, Edi menambahkan, penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ia juga mengatakan saat ini tim dari Direktorat Keselamatan DJKA tengah berkoordinasi intens dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan.

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko keselamatannya," ucap dia.

Baca juga: China Tambah Impor 1 Juta Ton CPO RI, Luhut: Terima Kasih Xi Jinping

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com