Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BCA: Mengejutkan, Indonesia Salah Satu Pionir yang Terapkan Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Kompas.com - 28/07/2022, 08:51 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Bank BCA Jahja Setiaatmadja menyebut Indonesia sebagai pionir dalam penerapan kebijakan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang di bank dan non-bank.

Jahja menjelaskan, saat pemerintah memperbolehkan kekayaan intelektual menjadi jaminan utang, dia langsung mencari tahu informasi terkait hal itu dan meminta pendapat dari sejumlah lembaga internasional.

Kemudian, dia menemukan bahwa kebijakan ini sudah ada di beberapa negara lain namun tidak pernah diterapkan. Artinya, Indonesia menjadi salah satu pionir yang menerapkan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang di bank.

"Jadi saya ada minta bantuan dari JP Morgan, dari Citibank Pak Batara Sianturi, ada juga dari DBS saya cari info dan beberapa bank internasional lainnya. Memang yang saya dapatkan cukup mengejutkan, rupanya Indonesia sebagai salah satu pionir yang membolehkan itu ya. Di tempat lain boleh tapi dalam pelaksanaan belum dilaksanakan, tidak dilakukan," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Berdasarkan informasi tersebut, dia pun mempertimbangkan kekayaan intelektual sebagai jaminan tambahan untuk pengajuan utang di BCA. Namun dalam pelaksanaannya tidak sembarang kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang di BCA.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tertulis terdapat beberapa kriteria kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang. Salah satunya ialah kekayaan intelektual yang dinilai oleh tim penilai yang berkompeten.

"Kalau bank mau menerima jaminan harus ada penilaian dari pihak independen. Memberikan penilaian kepada kekayaan intelektual berapa sih value-nya lalu cashflow-nya seperti apa," jelasnya.

Lantaran kebijakan ini belum diterapkan di negara manapun, maka BCA juga perlu mengkaji aturan ini dari sisi legal dan pelaksanaannya secara mendalam.

"Secara legal akan kita dalami juga kalau harus mengeksekusi ini bagaimana caranya, apa yang mau dieksekusi, apa yang akan kita dapatkan," ucapnya.

Baca juga: Apparindo: Produk Asuransi Straight Forward Dorong Distribusi Pendapatan Jalur Digital

Secara terpisah, Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan beberapa negara telah memberlakukan kebijakan kekayaan intelektual yang menghasilkan royalti sebagai jaminan utang bank.

"(tapi) Saya belum punya data negara yang menggunakan kekayaan intelektual berupa konten YouTube sebagai jaminan. Tapi kekayaan intelektual lainnya sudah biasa digunakan, misal kekayaan intektual seperti buku yang menghasilkan royalti," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Untuk itu, menurut dia, segala bentuk kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang selama kekayaan intelektual tersebut memiliki valuasi seperti dapat memberikan royalti setiap bulan.

"Semua bentuk kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan. Misal buku, lagu, film, dan lain-lain," ucap Piter.

Dalam PP Nomor 24 Tahun 2022, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang di bank dan nonbank ialah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Baca juga: Permintaan Naik, Harga Minyak Mentah Dunia Melonjak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com