Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pengendalian Rokok Direvisi, Petani Tembakau Mengaku Tak Dilibatkan

Kompas.com - 29/07/2022, 18:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan saat ini sudah masuk tahapan uji publik.

Terkait hal itu, Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM) mengaku tidak dilibatkan dalam uji publik tersebut.

Ketua Umum FSP-RTMM Sudarto menyebutkan tidak mendapat undangan untuk menghadiri uji publik tersebut. Padahal revisi PP 109/2012 dengan pengendalian yang sangat eksesif akan sangat mempengaruhi nasib para pekerja industri tembakau.

"Buruh di pabrik rokok itu, penerimaan upahnya berdasarkan satuan hasil. Kalau pasarnya turun, penghasilannya juga pasti akan turun. Tentu ini akan sangat memberatkan para pekerja di sektor ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Petani hingga Pengusaha Tembakau Tolak Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012

Menurut dia, PP yang berlaku saat ini pun sejatinya telah memberatkan bagi industri sehingga para pekerja juga ikut terimbas. Sebab ketentuan-ketentuan yang ada telah melampaui kerangka pengendalian tembakau global alias Framework Convention of Tobacco Control (FCTC).

Belum lagi sebut Sudarto,  dengan sifat yang eksesif dan menjadi payung terhadap pengendalian tembakau, PP 109/2012 berpotensi memicu sejumlah regulasi di tingkat daerah yang makin eksesif lagi sehingga mengancam eksistensi IHT.

"FSP-RTMM ini bukan hanya melindungi para pekerja, melainkan dari aspek hubungan industrial mendorong keberlangsungan industri karena ini akan sangat terkait penyediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan kesejahteraan pekerjanya," kata Sudarto.

Sementara itu Fungsionaris Lembaga Kajian dan Pengembangan (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Muhammad Nurkhoiron mengatakan, diperlukan unsur kehati-hatian dalam pengesahan revisi tersebut.

Ia mencontohkan, niat revisi PP 109/2012 untuk memasukan poin soal rokok elektrik. Tanpa ada telaah mendalam, pengaturan terhadap industri yang relatif baru tumbuh di Indonesia ini tak akan tepat sasaran.

"Menimbang banyaknya substansi revisi yang terlalu luas seperti perlindungan anak terhadap zat adiktif, pengaturan distribusi, peringatan kesehatan, dan pengaturan terhadap penggunaan produk tembakau alternatif atau rokok elektrik maka dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin gagasan tersebut terakomodasi dan dirangkum dalam satu produk regulasi," sebutnya.

Selain soal cakupan kebijakan yang terlalu luas, Nurkhoiron juga menekankan pentingnya aspek partisipasi terutama dari ekosistem industri hasil tembakau (IHT) lantaran mereka yang akan menjadi objek utama kebijakan kelak. Partisipasi menjamin regulasi yang disusun konstitusional sekaligus bukan sebagai formalitas belaka.

"Meskipun saya mengapresiasi bahwa dalam langkah perumus revisi PP 109/2012 ini sudah dilakukan tahapan yang uji publik, saya tetap mendorong pendekatan yang lebih partisipatif dalam proses pembahasan revisi PP 109/2012 tanpa dibatasi jumlah orang, tidak memaksakan pendapat masing-masing, juga melibatkan lintas kementerian. Ini menjadi tanggung jawab kementerian terkait dalam memastikan tindak lanjut dari proses penyusunan regulasi secara konstitusional, dan tidak hanya menyelesaikan sebagai formalitas semata," sambung dia.

Partisipasi menjadi hal yang penting, apalagi sejumlah pelaku usaha IHT bahkan mengaku mendapat undangan uji publik tersebut secara mendadak atau sampai kini belum mendapatkan draf terbarunya.

Baca juga: Nasib 6 Juta Pekerja Tembakau, Bertahan dari Isu Kesehatan hingga Lingkungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com