Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Kompas.com - 30/07/2022, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menerima aspirasi dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari para anggota KSP Indosurya Cipta. Hal ini karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

"Mereka meminta Kemenkop UKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi," ucap Zabadi dalam siaran pers, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca juga: Kemenkop-UKM Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, Kemenkop UKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta,agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir.

Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping.

Berdasarkan hal tersebut, ia bilang, RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis, yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi.

"Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT," kata Zabadi.

Adapun, penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan KemenkopUKM.

Selain itu, KemenKopUKM juga mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah.

“Permasalahan KSP Indosurya ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya,” ujar Zabadi.

Zabadi menuturkan, KemenKopUKM terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Zabadi memastikan KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota.

Baca juga: Dua Tersangka KSP Indosurya Bebas, Nasabah Diminta Tidak Perlu Khawatir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com