JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai biaya nikah dan syarat nikah di KUA penting untuk diketahui apabila Anda dan pasangan berencana ingin melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Lalu, berapa biaya nikah di KUA dan apa saja syarat nikah di KUA?
Persyaratan nikah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Perlu diketahui bahwa biaya nikah di KUA itu gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syarat nikah di KUA agar tak perlu membayar biaya adalah prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA dan berlangsung pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Selain itu, sejak pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag.
Baca juga: Apa Itu PayPal: Pengertian, Fungsi, Keuntungan, dan Kekurangannya
Syarat nikah di KUA
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan wanita:
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai pria:
Baca juga: Saldo Minimum Tabungan BCA: Tahapan BCA, Tahapan Xpresi, Tapres BCA
Dokumen persyaratan nikah calon mempelai wanita:
Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM Mandiri Tanpa Kartu via Livin by Mandiri
Prosedur dan alur menikah
Sebagai informasi, saat ini beberapa kantor KUA mulai mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk mengikuti bimbingan pranikah sebagai persyaratan nikah.
Selain itu, persyaratan nikah lainnya yakni mempelai harus memiliki surat keterangan sehat yang bisa diperoleh dari puskesmas, seperti bebas HIV dan sudah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. Untuk biaya nikah di KUA bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening Kementerian Agama.
Baca juga: Cara Ambil Uang di ATM BCA Tanpa Kartu via BCA Mobile
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.