Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Situs Asing Ilegal Tak Daftar PSE, Siapa yang Tanggung Jawab jika "User" Alami Kerugian?

Kompas.com - 01/08/2022, 15:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi mengatakan, tindakan Pengguna Sistem Internet (PSE) dari luar tertentu bersifat tidak adil.

Lantaran, ketika situs tersebut diblokir menurut Taufiqulhadi, justru mendorong militansi user nasional untuk memprotes pemerintah demi kepentingan PSE privat ini. Bukan untuk mengambil langkah untuk melegalkan situs dari luar tersebut ke Indonesia.

"Sikap ini tidak ada gunanya karena jika tidak sekarang maka nanti juga semua PSE ini akan ditertibkan. Semua harus mendaftarkan kembali. Karena kalau tidak ditertibkan seperti ini maka semua PSE ini akan bebas mengeksploitasi rakyat negara ini. Mereka mendapat keuntungan besar. Keuntungan di atas kerugian bangsa Indonesia," ujar Teuku dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Epic Games, Origin, dan Yahoo Tetap Diblokir, Belum Ada Tanda Mau Daftar PSE

Jika ilegal, bagaimana ada pertanggungjawaban ke user? 

Mantan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN bilang, dalam rangka penertiban ini, Pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi intensif dengan komunitas bisnis Amerika Serikat (AS) bahwa Indonesia akan memberlakukan peraturan baru untuk menertibkan semua.

Setelah itu, pemerintah baru membuat aturan yaitu Peraturan Menteri Kominfo PSE lingkup privat pada 2020. Kemudian, pemerintah melakukan sosialisi masif agar semua pihak mengetahui tentang keberadaan Permenkominfo itu.

Terbitnya Permenkominfo ini, lanjut Taufiqulhadi, dibuat untuk menjamin legalitas kehadiran semua PSE privat agar mereka dapat diawasi dan dapat dikenakan pajak.

"Sekarang banyak di antara mereka tidak membayar pajak. Juga jika hadir Indonesia secara ilegal, siapakah yang dapat diminta pertanggungjawaban jika ada kerugian pihak user nasional?" tanyanya.

Baca juga: Alibaba hingga Amazon Belum Daftar PSE, Kominfo: Masih Diberi Tenggat Waktu 5 Hari

Soal pengaruh buruk game online ke anak

Terpenting, kata dia, adalah imbauan para ibu-ibu rumah tangga untuk menertibkan para gamer atau game online di Indonesia. Lantaran pengaruh buruk game online dari gamer yang tanpa mampu dikontrol pemerintah.

"Jadi saya imbau kepada PSE privat tertentu yang belum mendaftar, keluar dari persembunyian dan hadirlah di Indonesia secara baik. Jangan berlindung di balik user," ucap dia.

Baca juga: Cek Cara Tarik Dana PayPal ke Bank Via HP dan PC Sebelum PayPal Diblokir Kembali

Situs Game Ilegal Mulai Daftarkan PSE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa platform distribusi game, Steam, dan dua game populer yakni Dota serta Counter Strike, sedang dalam proses pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia.

Artinya, jika proses pendaftaran tersebut rampung, maka blokir Steam, Dota, dan Counter Strike akan dicabut dan bisa kembali dimainkan di Indonesia. Sebagai informasi, Kominfo sejak 30 Juli 2022, memblokir sejumlah PSE lingkup privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia.

Pemblokiran tersebut dilakukan karena PSE seperti Steam, Dota, dan Counter Strike belum terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Kementerian Kominfo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com