Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran Platform Digital Dinilai Berdampak pada Kegiatan Ekonomi

Kompas.com - 01/08/2022, 16:35 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ingar bingar protes seputar pemblokiran beberapa platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pekan lalu dinilai berdampak pada kegiatan ekonomi.

Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan, pemblokiran ini juga menutupi kekhawatiran. Sementara itu, ada pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi data yang kini bisa diaksesnya.

“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi, kini muncul masalah baru, yakni apakah pemerintah sudah benar-benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diaksesnya dari platform-platform digital ini?” ujar Trissia Wijaya dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Ingat, Pencabutan Blokir PayPal hanya Sampai 5 Agustus 2022

Lebih lanjut, Trissia mengatakan, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.

Walaupun akses itu dikatakan adalah dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaannya.

Menurut Trissia, sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignity seharusnya diprioritaskan.

Pihaknya juga menekankan agar pemerintah bersedia mengakomodasi berbagai masukan, terutama mengenai aspek legalitas, siapa yang dapat memberikan izin mengakses serta bagaimana mekanisme pengujian dan keberatannya serta aspek sovereignity, bagaimana data dikontrol, disimpan, dan oleh siapa.

Baca juga: Platform Digital Diblokir Kominfo, Sandiaga Uno: Ora Iso Sak Penake Dewe!

"Pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus-menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing, dan hiburan," bebernya.

Selain itu, disrupsi juga dinilai dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu.

Untuk diketahui, pada Sabtu (30/7/2022), Kementerian Kominfo memblokir lima situs gaming, yaitu Epic Game, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin EA; serta tiga situs lainnya, yaitu Yahoo Search Engine, Xandr, dan PayPal.

Pemblokiran ini dilakukan karena situs-situs ini belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu.

Kementerian Kominfo mengatakan, Steam sedang mendaftar dan segera dibuka blokirnya begitu pendaftaran selesai.

Baca juga: Alibaba hingga Amazon Belum Daftar PSE, Kominfo: Masih Diberi Tenggat Waktu 5 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com