Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Mentan SYL Ajak Seluruh Pihak Rapatkan Barisan

Kompas.com - 01/08/2022, 19:12 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajak seluruh pihak untuk merapatkan barisan dalam menghadapi harga pupuk dunia yang semakin naik.

Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menghadapi kenaikan harga pupuk adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata cara alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi.

“Permentan ini sangat penting dan strategis serta sangat menentukan kondisi rakyat Indonesia di masa depan. Sebab, pertanian hebat bangsa hebat, pertanian kokoh bangsa kokoh.

“Selain itu, kebutuhan tersier bisa ditunda, tetapi makanan dan pertanian tidak boleh sedikitpun tertunda,” ungkap Mentan SYL dalam keterangan persnya, Senin (1/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Mentan SYL saat menghadiri acara Ngobrol Asyik (Ngobras) di Jakarta, Senin.

Baca juga: Mentan SYL: Jangan Ada Main-main dalam Mengelola Pupuk Subsidi

Mentan SYL mengatakan, dunia sedang tidak baik-baik saja. Hal ini berpengaruh terhadap produktivitas pertanian di Indonesia yang semakin menurun.

“Kita sedang menghadapi tiga hal, yakni pandemi Covid-19, climate change, dan perang Rusia-Ukraina. Sehingga dunia sedang mengalami yang namanya krisis energi, produktivitas pertanian dunia menurun karena cuaca buruk, dan krisis pupuk. Di beberapa negara juga ada yang tergoncang pertaniannya karena perihal pupuk,” ujar Mentan SYL.

Menurutnya, Indonesia sedang mengalami guncangan besar, karena harga pupuk dunia naik tiga kali lipat.

“Sesuai dengan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan seluruh stakeholder dan petani di Indonesia mari merapatkan barisan untuk mencari langkah yang tepat agar pupuk di Indonesia tidak mengalami masalah yang berat.

“Maka dari itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP), Undang-undang (UU), dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 ini dapat menjadi langkah awal untuk pupuk Indonesia tidak bersoal dan kapasitasnya minimal masih sama dengan periode yang lalu,” kata Mentan SYL.

Baca juga: Mentan SYL Paparkan 4 Alasan Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Secara kapasitas, ia berharap masih sama dengan tahun lalu dan meminta masalah pupuk ini dapat ditangani dengan baik hingga September.

“Diharapkan pupuk di Indonesia tidak langka, tetapi untuk kapasitasnya masih kurang, sehingga prioritasnya harus disesuaikan dan diatur sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang sesuai dengan tata kelola yang harus diperbaiki. Semoga tidak ada kecurangan dan penyelewengan, kalau masih ditemukan hal tersebut akan ditindak tegas,” jelas Mentan SYL.

Ia menjelaskan, semua harus bertanggungjawab sesuai dengan tugas, fungsi dan perannya masing-masing dalam mengawasi untuk tim kerja yang lebih baik.

Selain itu, kata dia, perlu adanya transparansi untuk mengecek dan memantau data pusat, sehingga masalah bisa segera ditangani.

“Semua penanganan pupuk harus menggunakan metode cepat, cermat, dan akurat (CCA) dan pemerintah akan terus mengupayakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menopang pengembangan alternatif pupuk selain pupuk subsidi,” tegasnya.

Baca juga: Mentan SYL Ajak Perbankan Bangun Sektor Pertanian Indonesia

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com