Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu dan Produk Ekraf Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank, Ini Syaratnya!

Kompas.com - 02/08/2022, 12:09 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, para pelaku usaha sektor ekonomi kreatif bisa menjadikan produknya sebagai jaminan untuk mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank.

Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 lalu.

"Jadi kalau seseorang menciptakan lagu dan punya produk ekonomi kreatif bisa dijadikan jaminan bank," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing secara daring, Senin (1/8/2022).

Maka, guna mendukung realisasi program tersebut, Sandiaga Uno mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus mempersiapkan perangkat-perangkat pendukung yang akan melengkapi pemberlakuan PP ini.

Baca juga:

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan pembiayaan berbasis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), yaitu karya harus tercatat dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Selanjutnya, karya yang sudah dikelola, baik secara mandiri atau dialihkan hak nya kepada orang lain, harus mengisi proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual, dan karya dapat dibuktikan melalui surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Kami akan terus mensosialisasikan PP Nomor 24 Tahun 2022 ini dan kami akan lakukan edukasi di kalangan keuangan baik perbankan maupun non perbankan," pungkas Sandiaga.

Baca juga: Apa Benar Bank Mau Terima Jaminan Utang dari Konten Youtube? Begini Kata BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com