Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop Minta Aset KSP Indosurya Ditarik

Kompas.com - 02/08/2022, 13:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, aset KSP Indosurya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

“Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucapnya dalam keterangan resmi dikutip Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Kabulkan Permintaan Anggota, Kemenkop UKM Tunda RAT Online KSP Indosurya

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," imbuh dia.

Sejalan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution.

Ia bilang, pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.

Untuk itu Satgas menurunkan tim untuk melakukan sidak ke Ciledug. Di sana telah ditemukan fakta, kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam atau transaksi pembayaran.

Kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO.

Perlu diketahui, sebelumnya KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta. Tujuannya, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

KemenKopUKM juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kemenkop Tetapkan KSP Indosurya sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com