Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: PayPal Berkomitmen Lakukan Pendaftaran PSE dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 02/08/2022, 13:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil meyakinkan pengelola PayPal untuk mendaftar PSE dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengelola PayPal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran PSE dalam waktu dekat.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ujar Semuel dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Sebelum Diblokir Lagi, Kominfo Minta Masyarakat Manfaatkan Waktu 5 Hari Pindahkan Aset di Paypal

Komitmen ini disampaikan setelah Kominfo berhasil berkomunikasi dengan pengelola PayPal terkait kebijakan PSE.

"Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata dia.

Baca juga: Cek Cara Tarik Dana PayPal ke Bank via HP dan PC Sebelum PayPal Diblokir Kembali

Selain itu, Kominfo juga membuka pemblokiran akses Steam, CS GO, dan DOTA mulai 08.30 WIB tadi sehingga secara bertahap masyarakat dapat mengakses keempat layanan tersebut.

Dia menjelaskan, pembukaan blokir ini dilakukan setelah Kominfo berhasil berkomunikasi dengan Yahoo dan Valve Corp terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," jelasnya.

Baca juga: Ingat, Pencabutan Blokir PayPal hanya Sampai 5 Agustus 2022

Sebelumnya Kemenkominfo sempat memblokir 7 aplikasi dan situs karena tak kunjung melakukan pendaftaran PSE yaitu PayPal, Steam, Dota, Counter Strike, Orogin, Yahoo dan Epic Games.

Namun, Kemenkominfo memutuskan untuk membuka sementara akses PayPal agar masyarakat dapat memindahkan uangnya ke platform lain.

Adapun syarat pendaftaran PSE merupakan tindak lanjut dari Perkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan itu pun dikritisi oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil karena dinilai berpotensi melanggar kebebasan berekspresi masyarakat.

Baca juga: Jika Situs Asing Ilegal Tak Daftar PSE, Siapa yang Tanggung Jawab jika User Alami Kerugian?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com