Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Kompas.com - 02/08/2022, 16:02 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum kini bisa dilakukan secara online. Terkait hal ini, syarat pendaftaran merek perlu diperhatikan.

Pendaftaran merek online tanpa harus datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Biaya pendaftaran merek dan logo juga bisa dibayarkan dengan cara transfer. Lantas berapa biaya hak paten merek?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri

Bagaimana prosedur pendaftaran merek? Bagaimana cara mendaftarkan logo usaha yang akan kita buat? Kemana kita mendaftarkan merek dagang?

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi www.dgip.go.id pada Selasa (2/8/2022).

Biaya dan syarat pendaftaran merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Yayasan dan Perkumpulan adalah Badan Hukum, Apa Bedanya dengan PT?

Perlu dicatat, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca juga: Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham

Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut:

  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Baca juga: Cara Jadi Agen TIKI, Pahami Syarat dan Keuntungan Jadi Agen TIKI

Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum bisa dilakukan dengan lebih dulu menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran merek yang meliputi:

  • Etiket/Label Merek
  • Tanda Tangan Pemohon
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Surat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Lebih lanjut, biaya pendaftaran merek dan logo untuk UMKM berbeda dengan biaya pendaftaran umum. Pendaftaran merek online untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dikenakan biaya Rp 500.000 per kelas.

Sedangkan untuk umum, biaya pendaftaran merek dan logo secara online adalah Rp 1.800.000 per kelas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Sejarah, dan Produknya

Prosedur pendaftaran merek online

Setelah mengetahui sejumlah hal mengenai syarat pendaftaran merek, berikut ini tata cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum.

Untuk mengajukan pendaftaran, Anda harus buat akun dan login pada akun merek https://merek.dgip.go.id/. Selain itu, Anda perlu pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/.

Berikut langkah-langkah pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pendaftaran merek online:

  • Buka http://simpaki.dgip.go.id/
  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Baca juga: BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, Apa Fungsinya?

Adapun setelah buat akun dan login pada akun merek https://merek.dgip.go.id/, pilih ‘Permohonan Online’ dan melanjutkan pendaftaran dengan petunjuk sebagai berikut:

  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com