Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Ditolak

Kompas.com - 02/08/2022, 18:28 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Terdapat sejumlah kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu.

Padahal, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai jangka waktu perlindungan merek yang ditetapkan.

Terkait hal ini, informasi seputar fungsi merek bagi konsumen dan produsen juga perlu diketahui, termasuk mengenai manfaat pendaftaran merek.

Baca juga: Pendaftaran Merek Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.dgip.go.id pada Selasa (2/8/2022).

Pengertian merek dan fungsinya

Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram.

Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Sejarah SilverQueen, Produk Cokelat Asal Indonesia yang Mendunia

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya;
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Baca juga: Mengenal Ferrero, Perusahaan Raksasa Dunia di Balik Cokelat Kinder Joy

Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Itulah ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek serta fungsi merek bagi konsumen dan produsen menurut laman resmi www.dgip.go.id.

Baca juga: Kenapa Produk Lokal Kalah Bersaing dengan Produk Impor?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com