Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini Syarat dan Prosedur Mengurus Program Jaminan Persalinan

Kompas.com - 03/08/2022, 08:16 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Jaminan Persalinan (Jampersal) merupakan pengembangan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Program ini memungkinkan ibu hamil, melahirkan, dan nifas sekaligus bayinya memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menganggarkan Rp 800 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 untuk program Jampersal.

Baca juga: Lowongan Kerja PT KAI, Lulusan SMK hingga S1 Bisa Daftar

Alokasi dana tersebut masuk ke anggaran Kementerian Kesehatan dan selanjutnya anggaran akan dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Landaasan hukum dari program ini ialah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022.

Adapun program Jampersal yang berlaku hingga 31 Desember 2022 ini hanya berlaku untuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima program Jampersal dapat mengajukan diri sebagai peserta Jampersal ke kantor dinas sosial di kabupaten atau kota masing-masing.

Namun, tidak semua ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Melainkan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca juga: Daftar 15 Situs Judi Online yang Diblokir Kemenkominfo

Syarat Jaminan Persalinan

1. Syarat Jampersal

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta Jampersal untuk dibawa ke kantor dinas sosial, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Jika tidak memiliki KTP atau KK, dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa sesuai domisili.
  • Surat Keterangan Opname, Surat Keterangan, Surat Rujukan dari rumah sakit atau puskesmas, atau Surat Keterangan Dokter.

Prosedur Jaminan Persalinan

2. Prosedur Jampersal

Jika sudah melengkapi berkas persyaratan di atas, maka pemohon dapat datang ke kantor dinas sosial di kabupaten atau kota masing-masing dengan prosedur sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor dinas sosial dengan membawa berkas persyaratan Jampersal di atas.
  • Petugas dinas sosial akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
  • Petugas akan mengecek kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu Kementerian Sosial.
  • Petugas akan membuat Surat Keterangan Rekomendasi Jampersal yang ditandatangani kepala dinas untuk dibawa ke dinas kesehatan atau RSUD.
  • Masyarakat tidak dikenakan biaya apapun atau digratiskan selama mengurus Jampersal.

Demikian syarat dan prosedur mengurus program Jampersal yang bertujuan untuk mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan.

Baca juga: Kisah Mantan Driver Ojol, dari Modal Rp 500.000 hingga Punya 3 Brand Usaha Ayam Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com