Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Strategi OJK untuk Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Kompas.com - 03/08/2022, 17:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tiga strategi utama dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan, edukasi merupakan hal paling mendasar dari perlindungan konsumen.

"Saat ini gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar. Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi, tetapi ternyata belum paham secara benar produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan," kata dia dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Daftar Pinjol Legal 2022 Terbaru yang Berizin OJK

Ia menyebutkan, ke depan OJK akan menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen.

Hal tersebut akan dilakukan melalui kampanye nasional maupun berkerja sama dengan sekolah. Misalnya, edukasi dilakukan dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas.

Kedua, OJK akan mengoptimalkan pengawasan market conduct. Peraturan OJK (POJK) No. 6/2022 tentang perlindungan konsumen menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan market conduct yang lebih ketat dan optimal kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Market conduct dapat diartikan sebagai tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain produk atau layanan keuangan dan melakukan penawaran kepada masyarakat (marketing).

Ketiga, OJK akan meningkatkan perlindungan konsumen dengan menyediakan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah. Selain itu, akan disediakan pula fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, Dewi menjelaskan, OJK memiliki lima prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Prinsip tersebut adalah edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuka yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

"Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi antara bidang edukasi dan perlindungan konsumen menjadi lebih erat bersama bidang pengawasan perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi," tandas dia.

Baca juga: OJK Masih Kaji Kelayakan Konten YouTube Jadi Jaminan Utang ke Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com