Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life

Kompas.com - 03/08/2022, 18:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sebagai tersangka.

Adapun, tujuh orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.

"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Polri Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Penggelapan di WanaArtha Life

Jabatan dan peran 7 tersangka kasus Wanaartha Life

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, apa jabatan dan peran dari tiap-tiap tersangka yang telah ditetapkan.

Pertama, (YY) atau diduga merujuk pada Yanes Yaneman Matulatuwa sebagai mantan Presiden Direktur atau Direktur Utama Wanaartha Life berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.

Kemudian, tersangka (DH) atau diduga merujuk pada Daniel Halim sebagai mantan Direktur Keuangan berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana

"Saudara (YM) selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatan yang bersangkutan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan," kata dia.

Tersangka (YM) sendiri diduga merujuk pada Yosef Meni yang merupakan Manajer Produk Wal Invest.

Baca juga: Pemegang Saham Pengendali Akan Suntikkan Modal ke Wanaartha Life

Berikutnya, tersangka keempat adalah (TK) yang diduga merujuk pada Terry Khesuma. Terakhir dia diketahui sebagai Head of Accounting Wanaartha Life.

Nurul mengatakan, keterlibatan yang bersangkutan adalah meneruskan perintah dari (MA) untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada (YM) dan menyediakan data palsu kepada Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selanjutnya Nurul menjelaskan, tersangka (MA) merupakan Pemegang Saham mewakili PT. Facend Consolidated Companies dan PKWT ahli investasi.

Tersangka MA sendiri diduga merujuk pada Manfred Armin Pietruschka.

"Keterlibatan yang bersangkutan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah," terang dia.

Baca juga: Konsultan Penyehatan Keuangan Wanaartha Life Mundur, Bagaimana Nasib Pencarian Investor?

Berikutnya, tersangka (EL) diduga merujuk pada Evelina Larasati Fadil. Tersangka diketahui merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Fadent Consolidated Companies.

"Keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah,” ungkap Nurul.

Terakhir, tersangka ketujuh adalah (RF) yang diduga merujuk pada Rezanantha Pietruschka.

Nurul membeberkan, (RF) selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, terlibat ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Tunjuk Auditor, Selidiki Aliran Dana Wanaartha Life

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com