Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Ancam Mogok Kerja Bila UMP DKI Turun, Ini Respons Pengusaha

Kompas.com - 03/08/2022, 18:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh ancam mogok kerja apabila tetap menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) khusus wilayah DKI Jakarta. Merespons hal tersebut, dunia usaha terutama Kadin Indonesia menyatakan, akan selalu taat mengikuti regulasi atau apapun yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Putusan 11/G/2022/PTUN.JKT.

"Kalau soal turun atau naik upah itu bukan kewenangan dunia usaha ataupun Kadin Indonesia tapi ditetapkan oleh gubernur. Jadi kami rasa pengusaha pasti akan ikut yang sudah menjadi keputusan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).

Dengan ancaman mogok kerja, kata Adi, itu juga diatur di dalam undang-undang ketenagakerjaa, tapi ada syaratnya. Mogok itu apabila terjadi deadlock dari perundingan.

"Tapi ini kan putusan Pengadilan, untuk itu sebaiknya pekerja buruh enggak usah ngacam-ngancam mogok kerja, duduk bersama saja pasti beres," ujarnya.

Baca juga: KSPSI: Buruh Dukung Langkah Anies Ajukan Banding UMP DKI 2022

Di sisi lain, banding yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menurut Adi, itu sudah benar. Karena di dunia peradilan apabila putusan pengadilan salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut maka pengajuan banding pilihannya.

"Perkara mempertahankan pergub ataupun menurunkan UMP toh selama ini sudah jalan dan tidak ada masalah. Kenapa tidak ada masalah, karena pekerja buruh itu sudah pintar dan mengerti. Saat ini pengusaha baru merangkak bangkit jadi upah itu dinegosiasikan bisa selesai," jelasnya.

Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding

Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal sebelumnya mengatakan, apabila pengusaha melakukan penurunan upah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja.

KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,67 juta dan tidak boleh diturunkan.

Selain itu, buruh juga mendukung sikap konsisten Gubernur DKI Anies Baswedan yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com