Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur soal Penyelenggaraan TI Perbankan

Kompas.com - 04/08/2022, 14:15 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong transformasi digital perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Deputi Komisioner Pengawas Bank 1 OJK Teguh Supangkat memandang, perbankan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank, khususnya dalam urusan penyelenggaraan teknologi informasi (TI).

Hal ini berkaitan dengan besarnya pemanfaatan teknologi informasi (TI) oleh industri perbankan serta meningkatnya risiko operasional baru seperti risiko siber akibat tingginya akses dan konektivitas pihak ketiga dengan sistem bank.

"Masifnya akselerasi transformasi digital di sektor keuangan khususnya perbankan menimbulkan pertanyaan, sejauh mana perbankan telah memitigasi potensi risiko baru atau mengenali the unknown-unknown risk?," kata Teguh dalam media briefing, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Manajemen Anti Fraud Makin Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Perbankan

Ia mengatakan, penggunaan teknologi yang masif juga berimbas pada semakin besarnya penggunaan pihak ketiga (outsourcing) yang berpotensi menimbulkan risiko lain pada aktivitas Bank seperti risiko operasional.

Menurut Teguh, kecanggihan teknologi perlu diimbangi oleh kesiapan organisasi antara lain digital leader dan digital talent yang memadai, baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya, budaya organisasi yang berorientasi digital, dan desain organisasi yang mendukung transformasi digital.

Baca juga: Transformasi Digital Ciptakan Lapangan Kerja Baru untuk Anak Muda

Lebih rinci ia menjelaskan, POJK Nomor 11/POJK.03/2022 ini mengatur beberapa hal misalnya, tata kelola teknologi informasi perbankan, arsitektur teknologi informasi, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, serta penggunaan pihak penyedia jasa teknologi informasi.

Tak hanya itu, POJK ini juga mengatur penempatan sistem elektronik, pengelolaan data dan perlindungan data pribadi, penyediaan jasa teknologi informasi oleh bank, pengendalian intern dan audit intern, pelaporan, dan penilaian tingkat maturitas digital bank.

"POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) Oleh Bank Umum merupakan kelanjutan dari Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diluncurkan pada Oktober 2021," ucap dia.

Baca juga: Website Pemerintah Sering Diretas Hacker, Menkeu: Cyber Security Sangat Penting!

Ia berharap, POJK yang baru ini akan mendorong terciptanya akselerasi digital perbankan yang mampu menyeimbangkan aspek digital dan prudensial.

"Untuk menjaga perbankan Indonesia tetap sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan," tandas dia.

Sebagai informasi, POJK ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada tanggal 7 Juli 2022.

Baca juga: Bank Indonesia Akui Diretas, Kena Serangan Ransomware, Data Kritikal Dipastikan Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com