Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrasi Polis, IFG Life Terima Pengalihan Aset Jiwasraya Senilai Rp 6,56 Triliun

Kompas.com - 05/08/2022, 18:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) terus melanjutkan pengalihan polis dan bertanggung jawab atas pembayaran manfaat polis nasabah eks-Jiwasraya yang telah setuju mengikuti program restrukturisasi.

Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution mengatakan, sampai semester I-2022, IFG Life telah menerima sebanyak 157.247 polis dengan nilai liabilitas sebesar Rp 28,8 triliun atau sekitar 87,2 persen.

"IFG Life juga telah menerima pengalihan aset lain seperti surat berharga, tanah, dan bangunan dari Jiwasraya. Total pengalihan aset sampai dengan Juni 2022 adalah sebesar Rp 6,56 triliun,” ujar dia dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: IFG Life: Nasabah Eks Jiwasraya yang Belum Menerima Manfaat Klaim Mohon Bersabar

Ia menambahkan, IFG Life telah menerima dana fundraising sebesar Rp 6,7 triliun pada 10 Juni 2022. Hal tersebut, menyusul penambahan modal sebesar Rp 20 triliun pada 24 November 2021.

Farid mengatakan, penggunaan dana penambahan penyertaan modal tersebut akan dikelola dan dipergunakan mengikuti tata kelola perusahan yang baik, akuntabel, auditable, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Penambahan modal tersebut tentunya akan menambah kemampuan IFG Life dalam menerima pengalihan portofolio polis," terang dia.

Sementara itu, IFG Life tercatat membukukan laba sebesar Rp 3,7 miliar di semester I-2022.

Baca juga: IFG Life Luncurkan LIFIA, Pengalihan Polis Eks Jiwasraya Dipercepat

Sedangkan, rasio solvabilitas risk-based capital (RBC) tercatat sebesar 215,58 persen. Angka tersebut jauh melebihi angka minimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen.

Sebagai informasi, program restrukturisasi yang ditawarkan kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya tersebut merupakan penyehatan polis untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh pemegang polis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang kemudian ditegaskan melalui surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021.

"IFG Life telah disetujui untuk menerima pengalihan polis dari Jiwasraya sebagai bagian dari program restrukturisasi yang diinisiasi pemerintah dalam rangka penyelamatan polis nasabah-nasabah Jiwasraya," tandas dia.

Baca juga: IFG Life Bayar Klaim Rp 3,69 Triliun hingga Semester I-2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com