Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Terbitkan DPO dan "Red Notice" untuk Tersangka Kasus Penggelapan Premi Wanaartha Life

Kompas.com - 09/08/2022, 10:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengajukan cekal serta menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk tersangka kasus dugaan penggelapan premi nasabah perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, penerbitan DPO dan red notice akan dilakukan terhadap tersangka yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Dalam pelaksanaanya penyidik akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri (Interpol)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pemegang Saham Wanaartha Life Diduga Raup Rp 850 Miliar dari Penggelapan Premi Nasabah

Selain itu, pihaknya akan meminta bantuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pelacakan keberadaan tersangka yang tidak kooperatif tersebut.

Seperti telah diwartakan, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang yang merupakan pemilik dan petinggi Wanaartha Life sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi Wanaartha Life.

Lebih lanjut, Nurul membeberkan, dalam kasus penggelapan premi nasabah Wanaartha Life MA (Manfred Armin Pietruschka) memerintahkan 2 orang yang bertugas di bagian keuangan yaitu TK (Terry Khesuma) dan bagian operasional YM (Yosef Meni) untuk melakukan pengurangan nilai premi atau jumlah polis.

Polis tersebut merupakan polis yang menjadi tanggung jawab perusahaan sejak tahun 2012 hingga awal tahun 2020.

"Tindakan tersebut berdampak Risk Base Capital PT AJAW (Wanaartha Life) melonjak dan mencatatkan keuntungan perusahaan meningkat," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/8/2022).

Nurul mejelaskan, MA (Manfred Armin Pietruschka) selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) yang merupakan pemegang saham pengendali pada PT AJAW (Wanaartha Life) juga bertindak sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian PKWT sebagai ahli investasi.

Dengan begitu, ia dapat mengendalikan PT AJAW (Wanaarta Life) dari dalam dan memanfaatkan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, dalam kasus ini ditemukan adanya transaksi terhadap beberapa saham secara internal yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dengan PT AJAW (Wanaartha Life).

Hal tersebut mengakibatkan Wanaartha Life menderita kerugian, di antaranya yaitu saham kode BEKS dengan nilai total transaksi sekitar Rp 1,4 triliun.

Sebagai informasi, Wanaartha Life sendiri dinyatakan gagal bayar atau tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya sejak tahun 2020.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Premi Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Cicilan Nasabah? Ini Kata Manajemen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com