Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Hambatan Saat Daftar Kartu Prakerja? Ini Cara Atasinya

Kompas.com - 09/08/2022, 14:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 sudah dibuka pada Minggu (7/8/2022). Informasi pembukaan pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 40 itu disampaikan pihak manajemen Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk ikut seleksi gelombang 40. Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu ya. Buat yang belum daftar, buruan daftar sekarang! Cek panduannya di YouTube 'Kartu Prakerja'!,” tulis akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Telah dibukanya prakerja ini, bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya bisa langsung login Prakerja Gelombang 40. Sementara bagi yang belum, bisa segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40 melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Bagi yang baru mengikuti aprogram Kartu Prakerja ini pasti tidak terhindar dari hambatan saat mendaftar. Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan para calon peserta Prakerja tidak lolos ke tahap selanjutnya usai melakukan pendaftaran.

"Salah satunya ketidaktepatan informasi yang diberikan. Mendaftar dengan benar merupakan bentuk keseriusan calon peserta," katanya kepada Kompas.com.

Maka dari itu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja meminta kepada para pendaftar untuk lebih teliti dan mengisi informasi secara benar. Tujuannya tentu untuk menghindari ketidaklolosan saat mendaftar.

"Kami sangat merekomendasikan keseriusan calon peserta ketika memberikan informasi data diri saat melakukan proses registrasi," ujar William.

Bagaimana jika menemui kendala saat proses pendaftaran?

Simak langkah-langkah di bawah ini:

  • Untuk mengatasi masalah itu, pendaftar bisa mengirim form pengaduan pada laman yang telah disediakan, yaitu https://www.prakerja.go.id/pengaduan.
  • Akses form pengaduan tersebut juga bisa ditemukan pada kanan bawah halaman depan https://www.prakerja.go.id/ yang bergambar seseorang sedang membawa ponsel.
  • Dalam form pengaduan tersebut, pendaftar diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail.
  • Selanjutnya, pilih "kendala" pada kotak pengaduan.
  • Akan ada banyak pilihan kendala terkait pengaduan Kartu Prakerja.
  • Pilih "registrasi" untuk kendala saat mendaftar.
  • Pendaftar kemudian bisa memilih secara khusus kendala saat registrasi, mulai gagal buat akun, gagal unggah KTP, hingga NIK sudah terdaftar. Untuk penjelasan lebih detail, pendaftar bisa menuliskannya dalam kolom deskripsi kendala yang sudah disediakan.
  • Pendaftar juga bisa mengunggah foto atau tangkapan layar bukti keluhan yang ditemui saat mendaftar Kartu Prakerja.
  • Setelah semua diisi, centang kotak persetujuan dan kirim pesan tersebut. Form pengaduan tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi pendaftar yang terblokir akunnya, meski tidak melanggar ketentuan dan syarat.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 40

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 40, simak langkah-langkah ini:

  • WNI yang dibuktikan dengan KTP.
  • Minimal berusia 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Menguji Klaim Keberhasilan Program Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com