Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi

Kompas.com - 09/08/2022, 19:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono mengatakan, aturan baru pemerintah terkait tarif ojek online (ojol) membuat tarif ojek online dan kendaraan roda empat seperti taksi tak jauh berbeda.

Ia mengatakan, meski target pasar antara ojek online dan taksi berbeda, tarif ojek online naik tersebut tentu memberikan dampak positif pada taksi.

"Dengan tipisnya jarak antara harga ojek online dengan roda empat pasti memberikan dampak positif, karena selisihnya makin sedikit antara naik roda dua, mendingan roda empat, apalagi kalau dalam kondisi hujan kan kasian ojek online," kata Sigit saat ditemui di kantor pusat Bluebird, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Ojek Online Perhatikan Harga BBM


Sigit juga mengatakan, hingga saat ini, tarif taksi Blue Bird tidak mengalami kenaikan.

Besaran tarif Blue Bird, kata dia, belum mengalami perubahan seperti penyesuaian pada tarif ojek online.

"Mengenai masalah tarif naik atau enggak, kita perlu perhatikan dari sisi demand (permintaan), jadi bukan karena yang lain naik (tarif) kita ikut naik, enggak begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online melalui regulasi baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Baca juga: Berdasarkan Aturan Baru, Ini Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni sebagai berikut:

  • Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  • Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Tarif Ojek Online Naik

Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km,

Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com