Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Blue Bird "Senang" Tarif Ojek Online Naik Mendekati Tarif Taksi

Kompas.com - 10/08/2022, 06:35 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya tarif ojek online memberikan dampak positif pada layanan taksi, pasalnya tarif kedua angkutan tersebut jadi tak terlalu berbeda jauh. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Sigit Djokosoetono. 

Ditemui di kantornya, bos Blue Bird mengatakan, meski target pasar antara ojek online dan taksi berbeda, tarif ojek online naik malah memberikan dampak positif pada taksi.

"Dengan tipisnya jarak antara harga ojek online dengan roda empat pasti memberikan dampak positif, karena selisihnya makin sedikit antara naik roda dua," kata Sigit saat ditemui di kantor pusat Bluebird, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

"Mendingan roda empat, apalagi kalau dalam kondisi hujan kan kasian ojek online," lanjutnya. 

Baca juga: Berdasarkan Aturan Baru, Ini Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Jika tarif layanan ojek online naik, maka tarif Blue Bird tidak naik lantaran belum ada penyesuaian. Sigit bilang, pihaknya tak serta merta "latah" menaikkan tarif taksinya, jika layanan ojek online menaikkan tarif jasanya. 

"Mengenai masalah tarif naik atau enggak, kita perlu perhatikan dari sisi demand (permintaan), jadi bukan karena yang lain naik (tarif) kita ikut naik, enggak begitu," ujar Sigit. 

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Bos Bluebird: Beda Tipis dengan Tarif Taksi

Tarif ojek online naik

Lantas, jika tarif ojek online naik, tarif per kilometernya jadi berapa? 

Asal tahu saja, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online melalui regulasi baru Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 masih berlaku 3 zonasi tarif.

Baca juga: Kini Berlaku 3 Zonasi, Tarif Ojek Online Naik Jadi Berapa?

 

Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Adapun untuk besaran biaya jasa Zona I yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km. Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.

Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500.

 

Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Untuk besaran biaya jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km. Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com