Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Gojek: Kami Pelajari, agar Bermanfaat bagi Mitra dan Pelanggan

Kompas.com - 10/08/2022, 10:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Gojek memberikan tanggapan terkait diterbitkannya kebijakan kenaikan tarif baru untuk ojek online (ojol) di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengaku pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Baca juga: Cek Tarif Ojek Online Paling Murah hingga yang Termahal

Dia menuturkan, pihaknya juga akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat.

"Kami telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Gojek selalu akan mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Bos Blue Bird Senang Tarif Ojek Online Naik Mendekati Tarif Taksi

Saat ini, pun, lanjut dia, Gojek tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya.

"Akan kami pelajari agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," jelas dia.

Baca juga: Berdasarkan Aturan Baru, Ini Besaran Kenaikan Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Dengan kebijakan tersebut perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.

Adapun besaran kenaikan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com