Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 10/08/2022, 11:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik Sjamsul Nursalim pada hari ini Rabu (10/8/2022). Sjamsul merupakan obligor BLBI pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji.

Aset yang disita adalah properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, yang terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, aset tersebut diambil alih dan telah diperhitungkan sebagai pengurangan utang Sjamsul kepada negara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset ini juga telah menjadi kekayaan negara yang tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.

Baca juga: Belum Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Lapangan Golf Milik Besan Setnov

"Penguasaan fisik aset properti eks BLBI melalui pemasangan plang tersebut dilakukan Satgas BLBI, bersama Kanwil DJKN/KPKNL dan dengan pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan dihadiri oleh Camat Kecamatan Panjang atau aparat setempat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, penagihan dan penanganan aset obligor BLBI merupakan bagian dari tugas Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Menurut Rionald, atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia," pungkas dia.

Sebelumnya, Satgas BLBI juga telah menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim pada 14 Juni 2022 sebesar Rp 367,72 miliar untuk penyelesaian utangnya ke pemerintah atas BLBI yang dikucurkan ke eks PT Bank Dewa Rutji.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Aset Besan Setya Novanto, Totalnya Rp 2 Triliun

Pembayaran itu merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Sjamsul Nursalim membayar sebesar Rp 150 miliar pada 18 November 2021 kepada Satgas BLBI. Pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021.

Sjamsul Nursalim menjadi salah satu dari 7 obligor prioritas Satgas BLBI yang tercantum dalam Dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021.

Pada dokumen itu Sjamsul merupakan obligor BLBI eks Bank Dewa Rutji dengan dasar utang Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK sebesar Rp 470,65 miliar. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sjamsul diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.

Kemudian pada tahun yang sama, Sjamsul Nursalim datang menghadiri "undangan" dari pemerintah untuk membahas utang tersebut pada 22 September 2021. Namun, kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Kronologi Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim hingga Kabur ke Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com