Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 10,6 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Kompas.com - 10/08/2022, 17:22 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menarik utang lewat lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Lelang Sukuk Negara dilaksanakan pada Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (10/8/2022), pemerintah mengantongi Rp 10,6 triliun dari lelang sukuk negara tersebut.

Jumlah itu lebih besar dari target indikatif lelang sukuk negara yang ditetapkan sebelumnya yaitu Rp 7 triliun.

Baca juga: Tingkat Imbalan Sukuk Negara yang Akan Dilelang Besok

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.

Ada 6 seri sukuk negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 07022023, PBS031, PBS032, PBS029, PBS034, dan PBS033.

Adapun dari keenam seri tersebut, PBS031 menjadi seri sukuk yang paling banyak dipesar dengan nilai mencapai Rp 15,3 triliun. Selanjutnya PBS032 Rp 7 triliun, PBS029 Rp 6 triliun, SPNS07022023 Rp 1,2 triliun, PBS033 Rp 708 miliar, dan PBS034 Rp 538 triliun.

Baca juga: Dirut PLN Ungkap Adanya Potensi Krisis Pasokan Batu Bara

Lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Bos Indofood Bantah Kabar soal Harga Mi Instan Bakal Naik 3 Kali Lipat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com