Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Membersihkan Karang Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/08/2022, 10:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pembersihan karang gigi atau juga biasa disebut scaling adalah layanan dokter gigi yang cukup umum dilakukan masyarakat. Bahkan, ada sebagian orang yang rutin melakukan scaling gigi.

Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak dan karang (tartar) pada gigi.

Plak adalah lapisan tipis berwarna kekuningan yang menempel pada gigi. Plak terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.

Jika plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi atau tartar.

Baca juga: 21 Layanan dan Kriteria Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Plak dan karang gigi ini mengandung jutaan bakteri dan jika tidak dibersihkan secara rutin, dapat menyebabkan periodontitis, kerusakan gigi, atau bahkan hilangnya gigi.

Membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan

Meski banyak dianjurkan dokter gigi, membersihkan karang gigi relatif dianggap mahal bagi sebagian orang sehingga enggan melakukan prosedur ini.

Di Tanah Air, biasa scaling gigi berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000, menyesuaikan dengan praktik dokter gigi maupun rumah sakit atau klinik.

Lalu bisakah membersihkan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?

Dalam keterangan resminya, BPJS Kesehatan bisa menanggung biaya scaling gigi, namun hanya bisa sekali dalam setahun. Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan.

Baca juga: Berapa Gaji Pasukan Oranye atau PPSU DKI Jakarta?

Dikutip dari Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN, peserta bisa melakukan pembersihan plak pada gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta di aplikasi JKN.

Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, namun harus sesuai dengan rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama, serta berdasarkan indikasi medis.

Ilustrasi membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan atau membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan.VIA scitechdaily.com Ilustrasi membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan atau membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan.

Berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:

1. Faskes pertama

  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Faskes lanjutan

  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

Ilustrasi membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan atau membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan. Ilustrasi membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan atau membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com