Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Dapat Stimulus di Sektor Usaha Jasa Konstruksi

Kompas.com - 11/08/2022, 16:11 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan baru yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jadi stimulus sektor usaha jasa konstruksi.

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi. Aturan itu diterbitkan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

“Relaksasi kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi, tidak
hanya akan memberikan kemudahan dalam berusaha bagi pelaku industri konstruksi, tetapi
juga melindungi Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam siaran pers, Jakarta, Kamis, (11/8/2022).

Baca juga: IHSG Ditutup Menguat 1,05 Persen, 3 Emiten Ini Catatkan Kenaikan Saham Paling Tinggi

"Hal ini diperlukan juga untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan nasional yang adil, inklusif, berkelanjutan dan bermanfaat bagi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.”
sambung dia.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur Insannul Kamil mengatakan, melalui Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, Kementrian PUPR mengabulkan permohonan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tergabung di asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi anggota Kadin Indonesia.

Permohonan relaksasi kebijakan PP No. 05/2021 yang sebelumnya telah disampaikan oleh
pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Arsjad Rasjid kepada
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kementerian PUPR dan disampaikan juga
beberapa kali oleh pengurus asosiasi-asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sejak Februari
2022.

Tanggapan positif dari Kementrian PUPR baru didapat setelah Kadin beserta 13
asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi menggelar pertemuan di akhir bulan Juli 2022 di
Jakarta Pusat. Saat itu diutarakan terkait dua permasalahan pelik yang saat ini sedang
dihadapi oleh industri jasa konstruksi.

Baca juga: Ini Keuntungan yang Bisa Didapat Mitra GoFood lewat Kolaborasi Bank Jago dan GoTo Financial

Pertama, persyaratan yang memberatkan pengusaha jasa konstruksi. Kedua, inflasi global yang berdampak pada harga operasional konstruksi. Sinergi dan kolaborasi antara Kadin dengan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi akhirnya membuahkan hasil yang cukup signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022.

“Sebagian besar permohonan terkait relaksasi kebijakan dikabulkan. Antara lain; (i) rentang masa berlaku SBU sebagai dasar penilaian terhadap penjualan tahunan; (ii) Rekaman Kontrak Kerja Konstruksi sebagai persyaratan Penjualan Tahunan beberapa sub-klasifikasi; (iii) Persyaratan kemampuan keuangan diberlakukan sebagai persyaratan kualifikasi Badan Usaha dan; (iv) Persayaratan penggunaan 1 (satu) tenaga kerja konstruksi PJSKBU untuk memenuhi persyaratan 5 (lima) sub-klasifikasi SBU pada klasifikasi yang sama” kata Insannul.

Kadin menilai hal ini dapat menjadi stimulus dalam menumbuhkan sektor usaha
jasa konstruksi khususnya Badan Usaha Jasa Konstruksi golongan kecil dan menengah
yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kadin menilai untuk mewujudkan visi Indonesia Emas menjadi negara berkekuatan terbesar ke-4 di 2045, diburuhkan pembangunan infrastruktur secara massif dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 dinilai sebagai salah satu kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Rumah Sakit Bantu Akselerasi Pemberian Vaksin Booster ke Masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com