Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kejar Produktivitas, Kementan Upayakan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Kompas.com - 11/08/2022, 17:16 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, kondisi dunia yang sedang tidak baik-baik saja akibat dari pandemi Covid-19 hingga situasi perang Rusia-Ukraina mempengaruhi ketidakstabilan rantai pasok energi dan pangan di Indonesia.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Tata Cara Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Hal itu bertujuan untuk pupuk bersubsidi yang ditujukkan kepada para petani dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan bersinergi dengan kondisi di lapangan.

“Kondisi yang tidak stabil memicu kenaikan harga pangan dan energi, termasuk di dalamnya bahan baku pupuk. Hal itu yang membuat kebutuhan pupuk menjadi meningkat," ungkap SYL dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Lewat Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Mentan SYL Ajak Seluruh Pihak Rapatkan Barisan

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, permasalahan mengenai ketidakstabilan rantai pangan di Indonesia cukup membuat resah sektor pertanian.

Oleh karena itu, pihaknya tetap menyakini, Kementan telah mempersiapkan hal tersebut agar tidak mengganggu sektor pertanian di Indonesia.

“Kita tidak pernah membiarkan pertanian terganggu. Pupuk urea serta pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) adalah pupuk yang tetap bisa membantu meningkatkan produktivitas pertanian. Maka dari itu, pemerintah akan tetap hadir memberikan subsidi pupuk bagi para petani, sehingga produktivitas dan ketersediaan pangan tetap terjaga,” jelas Ali.

Sebagai informasi, kata Ali, sejak Juli telah ditetapkan pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 secara resmi, bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan hanya pupuk NPK dan urea saja.

Baca juga: Mentan SYL: Jangan Ada Main-main dalam Mengelola Pupuk Subsidi

Melihat stok pada pupuk organik, ZA, dan pupuk lain yang masih banyak, pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran sampai dengan September 2022.

“Pupuk jenis organik dan ZA masih boleh dihabiskan di kios apabila masih ada stok sampai Jumat (30/9/2022). Masuk bulan Oktober, akan diberlakukan tata kelola pupuk bersubsidi yang baru,” katanya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Muhammad Hatta menambahkan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menggunakan data spasial atau data luas lahan yang berada dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

“Data yang digunakan tetap mempertimbangkan luas baku dari lahan sawah yang dilindungi. Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani dengan luas lahan yang dimiliki sebesar dua hektar dengan komoditas yang ditanam mulai dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi,” jelas Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com