Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Sistem Penempatan Satu Kanal PMI

Kompas.com - 11/08/2022, 21:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia dan Arab Saudi menyepakati Technical Arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kesepakatan ini berlangsung di Badung, Bali.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sejatinya Technical Arrangements SPSK secara terbatas bagi PMI di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018. Namun karena adanya sejumlah kendala salah satunya pandemi Covid-19, Technical Arrangement SPSK ini telah habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh.

"Oleh karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangements dan lampirannya, utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama, serta naskah lampiran standar perjanjian kerja dan indikator kinerja utama," kata Ida dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Waspadai Lonjakan Inflasi Imbas Ketidakpastian Global

Di dalam Technical Arrangement, terdapat 6 jabatan yang dapat ditempati oleh PMI yaitu Housekeeper, Babysitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Child Care.

Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Makkah, Jeddah, Riyadh, Madina, Dammam, Dhahran, dan Khobar. Menaker menilai, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI.

Sebab kata di, sistem itu terintegrasi sistem informasi pasar kerja antar kedua negara, yaitu SIAPKerja sistem pasar kerja milik Indonesia dan Musaned sistem informasi pasar kerja Arab Saudi.

Baca juga: Cerita Komang Kirtania, Lestarikan Wayang Kamasan hingga Raup Omzet Rp 20 Juta

"Berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan/pembaruan pada sistem Musaned dan pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara Musaned dengan SIAPKerja dapat diakses," jelasnya.

Selain mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyepakati pembentukan Joint Task Force (Satuan Tugas Gabungan) yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua pemerintah.

"Joint Task Force ini akan mengevaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan dan/atau berkomunikasi setiap saat jika dianggap perlu," pungkas Menaker.

Baca juga: Jurus Kemenaker Turunkan Jumlah Pengangguran pada Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com