Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 7,65 Triliun dari Pajak Digital

Kompas.com - 12/08/2022, 10:43 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan, hingga Juli 2022 pemerintah berhasil mengantongi Rp 7,65 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE).

Nilai itu berasal dari 121 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

"Total seluruh PPN yang di-collect dari PMSE adalah Rp 7,65 triliun," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Pertamina Kendalikan BBM Subsidi Pertalite-Solar agar APBN Tidak Jebol

Pemungutan PPN PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Sri Mulyani merinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun.

Sedangkan untuk sepanjang Januari-Juli 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PON PMSE sebesar Rp 3,02 triliun. Sehingga secara total keseluruhan penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp7,65 triliun.

"Jadi ini ada suatu kenaikan yang sangat tinggi, karena baru separuh tahun saja (Januari-Juli 2022) sudah di atas Rp 3 triliun," ungkapnya.

Sri Mulyani memastikan, ke depan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Ada sejumlah kriteria yang diatur detil melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE.

Kriteria di antaranya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.

Baca juga: Dana IKN Nusantara Belum Cair, Sri Mulyani: Sedang Dihitung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com