Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Cicilan ke Perusahaan Pembiayaan

Kompas.com - 12/08/2022, 14:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi kamu yang memiliki keperluan penting, tetapi belum memiliki cukup uang untuk membelinya dapat mengajukan cicilan dengan memanfaatkan produk pendanaan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan pembiayaan merupakan lembaya keuangan nonbank yang melakukan pembiayaan barang dan jasa baik yang bersifat produktif misalnya investasi usaha atau modal kerja, maupun yang konsumtif.

Penggunaan produk dari perusahaan pembiayaan memiliki banyak manfaat.

Baca juga: Syarat dan Cara Membeli Rumah dengan Cicilan KPR FLPP

Contoh manfaatnya, sebut saja angsuran yang lebih terjangkau, konsumen dapat memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat dengan hanya membayar uang muka saja, serta persyaratannya relatif lebih mudah dibanding kredit perbankan.

Menurut POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, pembiayaan dari Perusahaan Pembiayaan dapat dimanfaatkan oleh debitor perorangan atau badan usaha.

Khusus pembiayaan multiguna, hanya dapat dimanfaatkan oleh debitor perorangan.

Baca juga: OJK Turunkan ATMR Kredit Kendaraan Listrik, Beli Motor dan Mobil Listrik dengan Cicilan Jadi Mudah

Lalu, apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pembiayaan multiguna atau cicilan multiguna?

1. siapkan dokumen

Pertama, syarat untuk menjadi debitor perorangan adalah memiliki dokumen kependudukan atau data pribadi lainnya.

Sedangkan, contoh barang yang dapat dibiayai antara lain kendaraan bermotor, tanah atau bangunan, peralatan atau perabot rumah tangga, barang elektronik, dan sebagainya.

Sementara itu, jasa yang dapat dibiayai adalah biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya umroh atau Haji, dan biaya wisata.

Baca juga: Peserta BP Jamsostek Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp 500 Juta dari BTN, Cicilan Bisa 30 Tahun

2. siapkan DP dan kondisi keuangan

Selanjutnya mengenai uang muka atau down payment (DP), ketentuan mengenai DP dapat berbeda pada setiap perusahaan pembiayaan. Umumnya cicilan berupa kendaraan bermotor mensyaratkan DP, sementara cicilan lainnya tidak.

Sebelum mengajukan cicilan, kamu perlu memastikan kondisi keuangan sehat. Pastikan total cicilan utang yang dimiliki tidak lebih dari 30 persen pendapatan per bulan.

Baca juga: Kredivo: Cara Ajukan Cicilan, Syarat, hingga Limit Kredit

3. cermati perjanjian pembiayaan

Hal ini penting diperhatikan untuk memastikan calon debitor dapat memenuhi perjanjian pembiayaannya yaitu melunasi cicilan sesuai dengan tenor dan plafon yang sudah diperjanjikan di awal.

Selain membayar cicilan pokok, debitor juga perlu membayar bunga serta biaya lainnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca juga: Akulaku: Cara Ajukan Cicilan, Syarat, hingga Limit Pinjaman

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com