Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tren "Thrift Shop", Ini Tanggapan Kemendag

Kompas.com - 12/08/2022, 17:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini tren membuka usaha Thrift Shop atau toko pakaian bekas, mulai menjamur. Thrift Shop ini menjual pakaian-pakaian bekas impor dari negara lain.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan melarang masuknya importasi pakaian bekas ke Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Permendag No 51/M-DAG/PER/7/2015. Dalam Pasal 2 secara jelas menyebutkan bahwa pemerintah melarang menjual pakaian bekas impor.

"Pakaian bekas dilarang untuk diimpor masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," demikian bunyi Permendag tersebut.

Baca juga: Mengintip Bisnis Thrift Store, Modal Minim Bisa Raup Omzet Belasan Juta Rupiah

Terkait itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan, sebenarnya sampai saat ini Kemendag belum melarang perdagangan baju bekas impor, namun hanya importasinya saja yang baru dilarang.

"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," ujarnya di sela-sela pembakaran pakaian bekas dari impor, Jumat (12/8/2022).

Adapun baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar dan diperdagangkan, Veri mengakui hal itu sulit untuk ditindaklanjuti karena sudah terlalu marak.

Belum lagi banyak jalur tikus yang menjadi akses pelaku importir ilegal.

Untuk itu, selagi pengawasan digiatkan oleh Kementerian Perdagangan, edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar tidak memakai pakaian bekas impor.

"Kita tidak melarang orang memperdagangkan di pasar, yang dilarang ini importasinya bagaimana yang beredar di pasar? Kita mengedukasi masyarakat agar tidak memakai pakaian bekas lantaran mengandung jamur secara akumulasi oleh masyarakat akan berdampak mengganggu kesehatan walaupun sudah dicuci beberapa kali," kata Veri.

Dia juga mengajak masyarakat untuk mengadukan jika menemukan gudang atau sumber dari impor baju bekas.

"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag," lanjutnya.

Veri juga mengatakan, impor pakaian ilegal ini berdampak buruk bagi industri garmen, dimana banyak pelaku UMKM yang merasa dirugikan.

"Mereka sudah mengikuti aturan, mereka sudah memproduksi tapi masih banyak beredar (pakaian impor ilegal)," katanya.

Baca juga: Mendag Zulhas Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Rp 8,5 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com