Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil: Konyol, Sebagian Izin Usaha Pertambangan Digadaikan di Bank

Kompas.com - 12/08/2022, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa banyak izin usaha pertambangan (IUP) justru digadai ke perbankan. Padahal izin usaha yang diberikan oleh pemerintah aturannya tidak boleh digadai atau diperjualbelikan.

"Izin-izin ini (izin usaha pertambangan) enggak boleh sebenarnya digadaikan apalagi diperjualbelikan, enggak boleh. Tapi apa yang terjadi, sebagian izin ini (izin usaha pertambangan) digadaikan di bank. Konyol ini. Jadi izin ini diambil dari negara, kemudian digadaikan di bank," ucapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Kalau itu mah anak saya yang baru SD pun bisa. Berarti kan cukup punya akses ke pejabat, sudah mendapatkan izin kemudian digadaikan. Ini yang banyak terjadi," lanjut Bahlil.

Baca juga: Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan Seluas 3,1 Juta Hektar

Bahlil juga mengatakan tak sedikit para pemilik IUP memutuskan untuk menjual lahannya kepada orang lain karena dinilai tidak sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut izin tersebut.

"Kemudian, izin diterima sebagian itu hanya untuk dijual kembali. Negara memberikan izin itu untuk dimanfaatkan dalam rangka memproduksi. Kalau gitu ya kita cabut. Itu sama saja pengusaha mengatur negara, bukan negara mengatur pengusaha," kata Bahlil.

Sebelumnya, dari total 2.078 izin usaha tambang, sebanyak 2.065 izin atau 98,4 persen dicabut oleh pemerintah. Sementara total area yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektar. Dari total itu, perusahaan bergerak di bidang pertambangan timah paling banyak dicabut oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada para pengusaha yang IUP-nya dicabut untuk mengajukan keberatan. Dari keberatan yang sudah masuk, sebesar 700 lebih pengusaha mengeluh. Sedangkan IUP yang akan dilakukan pemulihan mencapai 80 usaha.

Baca juga: Daftar 10 BUMN Penyetor Dividen Terbesar untuk RI hingga Juli 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com