Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan PMN Untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Kompas.com - 13/08/2022, 11:55 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait belum terealisasikannya pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp 4,1 triliun untuk tambahan dana pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Padahal, rencana penyuntikan modal tersebut sudah direstui oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 4 Juli kemarin. Modal tambahan tersebut dinilai menjadi sangat penting bagi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, agar penyelesaiannya tidak kembali tertunda.

Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Dodok Dwi Handoko mengatakan, pemerintah belum bisa memastikan waktu pencairan PMN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu. Adapun saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan terkait suntikan modal tersebut.

Baca juga: Sudah Mendesak, tapi Duit APBN untuk Kereta Cepat Tak Kunjung Cair

"Kapan (PMN) ini (dicairkan), sedang kita bahas, kalau sudah ada progres terkait dengan kereta cepat ini akan disampaikan," ujar dia, secara virtual, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, salah satu poin pembahasan yang dilakukan ialah terkait besaran kelebihan biaya investasi atau cost overrun proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Pembahasan ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Itu nanti akan dilakukan review dulu oleh BPKP, berapa besarannya," katanya.

Terkait dengan kajian tersebut, Dodok belum bisa memastikan, apakah akan mempengaruhi pencairan PMN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut. Oleh karenanya, Ia juga tidak bisa menjawab adanya potensi penolakan pencairan PMN untuk KAI sebesar Rp 4,1 triliun itu.

"Untuk potensi ditolak, ini ditanya ke Pak Rio (Direktur Jenderal Kekayaan Negara) saja ya," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa molor apabila PMN untuk KAI tidak kunjung cair dan menyusul menipisnya kas KCIC hingga September mendatang.

Baca juga: Erick Thohir Beberkan Alasan Pemerintah Ngotot Pakai APBN untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Kemarin sudah dalam pembahasan menyeluruh dan akan diberikan support dan ini apalagi enggak jadi 2022 maka berpotensi penyelesaiannya kereta cepat ini akan terhambat juga, karena cash flow KCIC itu akan bertahan sampai September sehingga belum turun maka cost overrun ini Juni 2023 akan terancam mundur," kata Didiek dalam rapat Komisi V DPR sebagaimana dikutip dari YouTube Komisi V DPR, Kamis (7/7/2022).

Didiek juga mengatakan, masalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini bermula dari kontraktor. Kemudian, pada 2019 proyek kereta cepat ini terhambat karena pembebasan tanah.

"Ini luar biasa, nah saat itu lah kemudian kita PT KAI diminta untuk masuk, namun baru dengan keluarnya Perpres 93 tahun 2021 kemarin kereta api betul-betul menjadi lead sponsor daripada kereta cepat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Didiek mengatakan, biaya yang dikeluarkan untuk penyelsaian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini awalnya 6 miliar dollar AS. Namun, pihaknya menghitung terdapat pembengkakan biaya terdiri dari pembebasan lahan, EPC, relokasi jalur dan biaya lainnya.

"Sejak awal di pembebasan lahan ini antara 100 juta dolar AS sampai 300 juta dolar AS, yang besar juga EPC ini di angka 600 juta dolar AS sampai 1,2 miliar dolar AS, relokasi jalur-jalur kemudian biaya financing cost sendiri," ucap dia.

Baca juga: Mengingat Janji Jokowi saat Pilih China: Kereta Cepat Tak Pakai APBN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com