Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Maksimalkan Bandara Soekarno Hatta | Kenaikan Tarif Ojek Online Diundur

Kompas.com - 15/08/2022, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Maksimalkan Bandara Soekarno Hatta untuk Mengurangi Mahalnya Tiket Pesawat

Sabtu 13 Agustus 2022, PT Angkasa Pura (AP) II berulang tahun ke-38. Badan Usaha Milik Negara ini merupakan salah satu perusahaan yang mengelola bandara-bandara besar di Indonesia, sehingga mempunyai pengaruh besar pada kondisi penerbangan di Indonesia.

Didirikan dengan nama Perusahaan Umum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1984, memang tugas awalnya untuk mengelola Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten, yang mulai beroperasi 1 Januari 1984.

Ditambah mengelola Bandara Halim Perdanakusuma di Cililitan, Jakarta Timur, sebagai bandara penopang untuk penerbangan VVIP serta penerbangan khusus carter dan sekolah penerbangan. Sebagai bandara yang terletak di dekat ibu kota negara, Bandara Soekarno-Hatta memang diproyeksikan menjadi bandara hub penerbangan Indonesia.

Selengkapnya simak di sini

2. Kenaikan Tarif Ojek Online Batal Diterapkan Hari Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan penerapan tarif baru ojek online yang rencananya efektif berlaku mulai Minggu (14/8/2022).

"Akan diundur," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari Tribunnews.com.

Adita meminta seluruh pihak untuk menunggu pengumuman dan penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub terkait kebijakan tarif ojek online.

"Nanti akan ada rilis resmi, ini ditunggu saja," ujar saat dihubungin Kompas.com.

Baca selengkapnya di sini

3. Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa penyesuaian tarif ojek online terbaru dilakukan 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Sebelumnya, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diberlakukan efektif paling lambat 10 hari setelah ditetapkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dengan waktu yang lebih panjang terkait kenaikan tarif ojek online tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com