Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Token Tadpole Finance Resmi Jadi Aset Kripto Terdaftar di Bappebti

Kompas.com - 16/08/2022, 21:45 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto berbasis sistem decentralized finance (DeFi), Tadpole Finance (TAD), kini secara resmi boleh ditransaksikan di Indonesia. Ini menyusul masuknya TAD ke dalam daftar terbaru aset kripto berizin resmi dari BAPPEBTI.

CEO Tadpole Finance Wildan Ramadhan mengatakan, dengan sudah masuknya TAD ke dalam daftar aset kripto yang berada dalam pengawasan BAPPEBTI sesuai dengan SK nomor 11 tahun 2022, developer dan investor blockchain di Indonesia dapat lebih aman menggunakan token tersebut.

"Kami bersyukur dan bangga telah masuk ke dalam daftar aset kripto Bappebti yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Hal ini tentu akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk kami,” ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Bappebti Pastikan Token ASIX Milik Anang Hermansyah Tak Masuk 383 Kripto Terdaftar

Lebih lanjut Ia melaporkan, saat ini Tadpole Finance memiliki kapitalisasi pasar sebesar lebih dari Rp 17 miliar dengan harga sekitar Rp 31.000 per token. Berdasaroan data coinmarketcap, TAD saat ini menempati peringkat 1.435 kapitalisasi pasar terbesar.

"Kedepannya Tadpole Finance berencana mengembangkan bisnisnya dengan men-develop berbagai produk web 3 lainnya,” kata Wildan.

Adapun saat ini TAD dapat ditransaksikan investor melalui platform kripto, Indodax. Wildan berharap, TAD dapat memaksimalkan potensi investor yang besar di Indodax.

Baca juga: Wamendag: Pengguna Platform Transaksi Aset Kripto Zipmex Sudah Bisa Tarik Dana

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengaku senang dengan penetapan daftar kripto yang baru dirilis oleh Bappebti selaku regulator pasar kripto di Indonesia. Menurutnya, ini menjadi angin segar bagi pertumbuhan industri kripto di Tanah Air.

"Saya berharap lebih banyak token asli Indonesia yang bisa masuk daftar ini agar dapat mendorong dan mengokohkan ekosistem kripto dan blockchain di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 88,93 Miliar dari Pajak Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com