Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Banyak Kasat Pol PP yang Belum Punya Sertifikat PPNS

Kompas.com - 17/08/2022, 15:28 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan banyak Kasat Pol PP belum memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Padahal menurut Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, menegakkan peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana diperlukan sertifikasi sebagai penyidik PPNS.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Baca juga: Luhut Nilai Peringatan HUT Ke-77 RI Sangat Spesial, Ini Alasannya

"Sampai saat ini masih banyak Kasat Pol PP yang belum memiliki sertifikasi sebagai PPNS, hal ini agar menjadi perhatian bahwa kualifikasi PPNS merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses open bidding jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP," ujar Bernhard melalui siaran persnya, Rabu (17/8/2022).

Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan menjelaskan, pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama harus sesuai ketentuan peraturan perundangan, salah satunya Kepmen PANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.

Khusus untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Satpol PP juga harus memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Segini Harga Pertalite jika Tidak Disubsidi Pemerintah

Tindakan yustisi dinilai memiliki risiko yang tinggi karena pelanggaran yang terjadi mengandung unsur pidana dan pada penegakan produk hukum pro justitia terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam administrasi penyidikan. Hal ini dinilai sangat rentan berimplikasi pada penuntutan saat terjadi cacat hukum.

Oleh karena itu kata dia, sertifikasi sebagai penyidik dapat memperkuat posisi Kasat Pol PP dalam memimpin pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Selain itu, berkas administrasi penyidikan yang harus dipenuhi hanya dapat diproses oleh pejabat PPNS sehingga sertifikasi penyidik yang dimiliki oleh Kasat Pol PP juga dapat mendukung tertibnya administrasi penyidikan.

"Sebagai pemegang jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP, Kasat Pol PP juga perlu menjaga hubungan yang baik dengan aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini yakni Polda/Polres dan Kejaksaan. Koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah secara yustisi," kata dia

Baca juga: Jadi Pengelola Pelabuhan Ajibata dan Ambarita, ASDP: Permintaan Masyarakat Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com