Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Dorong Produsen AMDK Perbanyak Kemasan Besar agar Daur Ulang Mudah

Kompas.com - 19/08/2022, 05:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati komitmen "Indonesia Stop Wariskan Sampah" yang mengajak mengajak produsen, industri, pecinta lingkungan dan masyarakat untuk bijak mengelola sampah melalui gerakan ekonomi sirkular.

Komitmen tersebut disepakati Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bersama dengan produsen yang diwakili Le Minerale, kemudian industri daur ulang diwakili oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), dan komunitas penggerak lingkungan diwakili oleh Mulung Parahita.

Siti Nurbaya berharap, kampanye ini bisa membuat masyarakat memahami persoalan pentingnya mengelola sampah, sesuai dengan Permen LHK 75/2019. Caranya, dengan memprioritaskan konsumsi produk kemasan besar dan mengintegrasikan kebiasaan daur ulang dan ekonomi sirkular di Indonesia.

Baca juga: Kurangi Sampah, KLHK Ingatkan Masyarakat Batasi Penggunaan Barang Sekali Pakai dan Belanja Tanpa Kemasan

Permintaan KLHK ke produsen AMDK

Melalui komitmen bersama ini pula, Siti Nurbaya berharap, produsen lebih aktif mengedukasi masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah.

Produsen juga diharapkan mendukung kegiatan untuk mendongkrak angka pengumpulan (collection rate) dan daur ulang sampah (recycling rate), serta mendorong Gerakan Ekonomi Sirkular sebagai bagian dari Extended Producers Responsibility (EPR).

Kementerian LHK sendiri melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030.

Baca juga: Masyarakat dapat Kelola Sampah Plastik Rumah Tangga untuk Dukung Ekonomi Sirkular

Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memprioritaskan pengurangan produk desain berbentuk mini menjadi lebih besar (size up) hingga ke ukuran 1 liter.

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan daur ulang sampahnya.

Di samping itu, produsen diminta juga untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah Extended Producers Responsibility (EPR).

Baca juga: Ini Kendala yang Dihadapi dalam Mengurangi Sampah Plastik di Indonesia

Tanggapan perusahaan AMDK

Sementara itu, Corporate Sustainability Director Le Minerale Ronald Atmadja mengatakan, selaku produsen, pihaknya akan mendukung pelaksanaan Permen LHK 75/2019 sebagai bagian dari upaya menekan volume sampah di Indonesia.

"Kami juga sepakat dan ikut mendorong langkah-langkah strategis yang digagas pemerintah untuk upsizing kemasan plastik dan mengakselerasi recycling supaya terus meningkat setiap tahun,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com