Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Terminal Bus Sepi Penumpang, Kemenhub Terapkan "Mixed Use", Apa Itu?

Kompas.com - 19/08/2022, 07:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal menerapan konsep mixed use untuk mengoptimalkan fungsi terminal bus yang sepi akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pandemi telah membuat turunnya jumlah penumpang sehingga terminal bus menjadi sepi. Oleh karena itu, pemerintah berusaha mengaktifkan kembali aktivitas di terminal bus yang diharapkan dapat berdampak pada perekonomian disekitarnya.

"Saat ini terminal harus multi fungsi, selain ruang tunggunya nyaman, toilet bersih, dan fungsi pelayanan transportasi daratnya berjalan dengan baik. Kami pun berusaha menerjemahkannya dengan konsep mixed use terminal," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Jokowi: Pak Menhub Saya Perintahkan untuk Segera Selesaikan

Ia menjelaskan, yang dimaksud multi fungsi atau mixed use adalah pengoptimalan bagian-bagian lain dari terminal untuk aktivitas masyarakat tanpa mengurangi fungsi utama terminal sebagai tempat naik dan turunnya penumpang dengan bus.

Ketika membangun terminal, Pemerintah menginginkan fasilitas umum ini sama rapi dan bagusnya dengan bandara. Sehingga pengoptimalan lahan yang ada di terminal juga diharapkan dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, Menhub Minta Pemda Ikut Saweran Subsidi

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Ditjen Darat Kemenhub, Popik Montanasyah menambahkan, kemajuan teknologi dan kemudahan akses mendapat kredit kepemilikan kendaraan bermotor turut menurunkan kegiatan masyarakat menggunakan bus dan terminal serta fasilitas pendukungnya lainnya.

"Tidak ingin terminal ditinggal oleh para penggunanya, maka kami merumuskan mixed use terminal ini dengan tiga fungsi di dalamnya," kata dia.

Ketiganya yakni fungsi sebagai hub transportasi, . Kedua, fungsi ekonomi atau komersial, serta fungsi layanan masyarakat. Secara khusus untuk komersial di antaranya dilakukan dengan penyediaan kafe, sedangkan untuk layanan masyarakat seperti dengan membuka layanan oleh Samsat atau Dukcapil.

Baca juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Bantuan Pemda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com