Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kerugian di BUMN, Erick Thohir Diminta Optimalkan Peran Komisaris

Kompas.com - 19/08/2022, 14:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diminta mengoptimalkan peran komisaris untuk melakukan pengawasan di perusahaan pelat merah. Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir kerugian atau pun penyimpangan keuangan di BUMN.

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung I Gede Pantja Astawa mengatakan, Erick Thohir dapat memilih manajemen dan komisaris yang memiliki kapasitas serta kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan BUMN tersebut.

Setelah itu fungsi kontrol melalui komisaris sebagai perwakilan pemerintah di BUMN dapat diintensifkan.

Baca juga: Ungkap Alasan Bersih-bersih BUMN, Erick Thohir: BUMN yang Sehat akan Jadi Penyeimbang Pasar

"Menteri Erick jangan asal mengangkat komisaris dan direksi BUMN. Harus memilih jajaran komisaris dan direksi BUMN yang telah teruji profesionalitasnya. Sehingga semua keputusan management harus mendapatkan persetujuan dari komisaris sebagai perwakilan pemerintah di BUMN. Sehingga komisaris identik dengan pengawas BUMN, kalau pengawasannya jalan, maka kerugian atau penyimpangan keuangan di BUMN tak akan mungkin terjadi," ujar Gede dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Kendati begitu, Gede menjelaskan, berdasarkan UU BUMN pasal 11 disebutkan, BUMN merupakan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Sementara itu,  jika melihat UU Tindak Pidana Korupsi pasal 14 disebutkan bahwa BUMN memiliki kekhususan sitimatis (lex specialis).

"Karena kekayaan negara sudah dipisahkan, maka tidak bisa serta merta kerugian yang terjadi di BUMN dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab di dalam UU BUMN tidak dikatakan, kerugian atau pelanggaran yang terjadi di BUMN merupakan tindak pidana korupsi. Kalau tidak disebutkan di UU BUMN kerugian BUMN merupakan tindak pidana korupsi, maka tak bisa diberlakukan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun faktanya tidak demikian, kerugian yang terjadi di BUMN langsung dimasukan dalam kasus korupsi," ungkap Gede.

Gede melanjutkan, di BUMN memiliki organ komisaris, direksi dan pemegang saham. Pemegang saham identik dengan pemilik perseroan, sebagai perseroan terbatas BUMN merupakan badan hukum perdata.

Sehingga karena kekayaan BUMN merupakan kekayaan yang terpisah dari pemegang saham. Kekayaan terpisah ini yang dijadikan modal BUMN untuk menggembangkan usahanya.

"Karena sudah dijadikan kekayaan terpisah, maka setiap kerugian di BUMN tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Jika rugi maka itu risiko bisnis. Sepanjang direksinya memiliki itikad baik (business judgement rule) dan prinsip kehati-hatian. Semua itu dilindungi UU, sehingga kerugian yang terjadi di BUMN tak bisa dituntut sebagai tindak pidana korupsi,"ungkap Gede.

Jika manajemen tidak memiliki itikad baik dan prinsip kehati-hatian, menurut Gede bukan berarti tidak bisa diproses secara hukum. Namun yang berlaku adalah hukum adminsitratif dengan risiko manajemen diberhentikan dalam RUPSLB atau bisa dituntut untuk menggembalikan kerugian yang terjadi di BUMN.

Baca juga: Cerita Erick Thohir di Balik Sukses RI Tangani Pandemi: Kita Sangat Cepat Mengantisipasi...

"Setiap tahun BUMN melakukan mekanisme RUPS. Komisaris sebagai perwakilan negara bisa mengusulkan pergantian direksi BUMN. Sehingga jangan gegabah menetapkan kerugian negara sebagai korupsi. Jika memiliki indikasi kuat terhadap tindak pidana korupsi, tentu bisa masuk. Jika penyelewengan dana di BUMN, management bisa dituntut penggelapan. Larinya pidana umum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan kondisi kesehatan BUMN menjadi hal yang krusial.

Bagi Erick, kondisi BUMN yang sehat tentu akan memberikan dampak besar bagi negara dan masyarakat.

"Sejak awal, kita berkomitmen melakukan transformasi menyeluruh dengan memperbaiki proses dan fokus bisnis hingga penerapan budaya kerja dengan core value Akhlak," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Erick meyakini aksi bersih-bersih BUMN melalui transformasi bisnis dan sumber daya manusia (SDM) akan membawa perubahan besar bagi BUMN. Tak hanya mampu mendongkrak kinerja, Erick menyebut program transformasi juga menjadi fondasi besar bagi BUMN untuk meminimalisasi praktik korupsi di tubuh perusahaan.

"Korupsi itu bagian yang harus diberantas, walaupun kita menyadari korupsi dari zaman dulu sampai sekarang itu ada, tapi kita harus meminimalisasi korupsi, apalagi korupsi uang rakyat, uang pemerintah, ini sangat menyakitkan," lanjut Erick Thohir.

Baca juga: Mendesak, Erick Thohir Minta Suntikan APBN ke Garuda Segera Cair

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com