Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Rumah dan Tempat Usaha Gratis untuk Warga DKI Jakarta, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 21/08/2022, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga DKI Jakarta.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

Dilansir dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pembebasan PBB ini berlaku untuk warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar.

"Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar," tulis akun Instagram @dkijakarta, Sabtu (21/8/2022).

Baca juga: DKI Jakarta Bebaskan PBB-P2 untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 M

Tak hanya itu, bagi warga DKI Jakarta yang NJOP rumahnya di atas Rp 2 miliar pun akan mendapatkan pembebasan PBB sebagian, yaitu berupa diskon pajak sebesar 10 persen.

Namun diskon pajak 10 persen ini hanya berlaku bagi rumah yang berukuran bangunan 36 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi. Pasalnya, ukuran rumah ini merupakan ukuran minimal rumah untuk dapat hidup layak.

"Bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar, tetap diberikan faktor pengurang," lanjut akun Instagram @dkijakarta.

Baca juga: 5 Cara Bayar PBB Online dengan Mudah Tanpa Harus Keluar Rumah

Pajak rumah usaha gratis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Bahkan pelaku usaha juga kecipratan pembebasan PBB ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon PBB sebesar 15 persen bagi rumah usaha, penginapan, atau mall yang NJOPnya di atas Rp 2 miliar.

Diskon PBB untuk pelaku usaha ini diberikan agar sektor bisnis dapat tetap melanjutkan pemulihannya sehingga menumbuhkan perekonomian daerah.

"Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol dibebaskan sebesar 15 persen," demikian keterangan di akun tersebut.

Mumpung ada program pembebasan PBB, yuk segera bayar PBB-mu secara daring. Kini formulir SPPT PBB-P2 Tahun 2022 bisa didapatkan di website pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Masyarakat DKI Jakarta juga dapat mendapatkan informasi dan bayar PBB hingga pajak daerah melalui JakPenda lewat aplikasi JAKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com