Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Rp 100 Miliar Uang Baru Ditukarkan, Ini Pecahan Rupiah yang Diminati Masyarakat

Kompas.com - 22/08/2022, 11:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) telah melayani penukaran uang tahun emisi 2022 senilai Rp 100 miliar selama 19-21 Agustus 2022 di seluruh Indonesia.

Adapun 7 pecahan uang kertas baru yang telah diluncurkan BI pada Jumat lalu yakni Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Kepala Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, layanan penukaran uang tersebut dilakukan melalui kas keliling BI dengan menggunakan aplikasi PINTAR.

Baca juga: Ini Cara Penukaran Uang Rupiah Baru Tahun Emisi 2022

"Karena penukaran baru hari Jumat lalu dan baru ditukarkan di kas keliling BI sehingga jumlah penukaran sampai dengan hari Minggu belum banyak, sekitar Rp 100 Miliar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Dia mengungkapkan, berdasarkan respons masyarakat di lapangan, masyarakat paling berminat pada uang baru pecahan kecil seperti Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000.

Hal ini lantaran pecahan uang kecil memiliki ukuran yang berbeda dengan ukuran uang tahun emisi sebelumnya. Pada uang tahun emisi 2022, desain ukuran panjang uang tergantung pada nominalnya, semakin kecil pecahan uang maka semakin pendek ukurannya.

Perbedaan panjang uang ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu penyandang tuna netra agar lebih mudah membedakan pecahan uang.

"Pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, dan Rp 5.000 yang cukup diminati karena dianggap berbeda dengan sebelumnya khususnya dari kontras warna dan ukuran yang lebih kecil. Ukuran lebih kecil disukai oleh masyarakat," jelas Marlison.

Sama seperti uang rupiah tahun emisi 2016, pada uang tahun emisi 2022 bergambar pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Namun, pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2022 memiliki desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Ketujuh pecahan uang rupiah baru ini resmi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.

Baca juga: Cara Mengambil Uang di ATM BSI Tanpa Kartu, Mudah dan Praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com