Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Simpan Riwayat Penelusuran Pelanggan, Telkom: Sesuai Amanat UU Telekomunikasi

Kompas.com - 22/08/2022, 20:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengakui selama ini telah menyimpan detail percakapan termasuk riwayat penelusuran internet (browsing history) milik pelanggan layanan IndiHome.

Hal ini diungkapkan VP Network/IT Strategy, Technology, and Architecture Telkom Rizal Akbar saat konferensi pers di Telkom Land Mark Tower, Jakarta pada Senin (22/8/2022).

Rizal menjelaskan, penyimpanan riwayat penelusuran internet pelanggan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan lantaran ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga: Hasil Investigasi Kebocoran Data, Telkom: Tidak Ada Data ID Pelanggan IndiHome yang Valid

"Kami harus menyimpan data pelanggan berdasarkan UU. Kami menyimpan itu bukan keinginan kami tapi amanat UU. Jadi seluruh yang kami lakukan itu dasarnya ada di UU. Jadi apa yang kami simpan itu turun dari UU yang tadi saya sebutkan," jelasnya.

Tak hanya UU Telekomunikasi, ternyata terdapat aturan lain juga yang mengharuskan Telkom menyimpan data history browser pelanggan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Jadi banyak dasar dari UU, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang membuat kami di Telkom Indonesia sebagai perusahaan publik harus patuh pada UU itu," tambahnya.

Dia menjelaskan, selain untuk memenuhi amanat dari UU dan regulasi lainnya, penyimpanan data pribadi ini juga digunakan Telkom Indonesia untuk melihat rincian penggunaan layanan oleh pelanggan agar perseroan dapat mempelajarinya untuk meningkatkan pelayanan.

"Dari situ kami bisa mengeluarkan data seperti apa informasi teknis dari setiap pelanggan kami, paket loss-nya, latency-nya, return, dan seluruh performance teknis lain yang diperlukan untuk meningkatkan layanan," ungkapnya.

Baca juga: Telkom Periksa Data 26 Juta Pelanggan IndiHome yang Diduga Bocor

Kendati demikian, dia meminta pelanggan IndiHome tidak perlu khawatir karena perusahaan telah menyimpan data pribadi dan riwayat penelusuran pelanggan dengan sistem yang sangat aman dan rahasia.

Kemudian, berdasarkan Pemenkominfo Nomor 1 Tahun 2021, data-data pelanggan tersebut harus disimpan dalam kondisi terenkripsi sehingga apabila ada pihak lain yang mencoba untuk membuka data tersebut maka tidak akan bisa terbaca.

"Jadi ketika ditanya apakah sistemnya menyimpan? Menyimpan, berdasarkan amanat UU. Bagaimana kami menyimpan? Kami menyimpannya dengan sangat terkendali, dengan teknologi yang paling tinggi yang kami miliki, dan dengan akses yang sangat terkendali juga," imbuhnya.

Baca juga: 26 Juta Data Pribadi Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Pendalaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com