Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Larang Perbankan Terima Deposit Judi Online

Kompas.com - 23/08/2022, 08:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Financial Watch (IFW) meminta agar pemerintah memberantas judi online dengan menindak tegas perbankan yang menjadi fasilitator setoran deposit judi online.

Koordinator IFW Abraham Runga Mali mengatakan, untuk itu diperlukan pembuatan surat keputusan bersama (SKB) antara Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi larangan perbankan terlibat praktik perjudian online dalam bentuk apapun.

"Untuk memberantas judi online, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK harus membuat SKB yang melarang perbankan menerima setoran deposit judi online," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Baca juga: PPATK: Transaksi Judi Online Capai Ratusan Triliun Rupiah, Dana Mengalir hingga Filipina

Menurut dia, hal tersebut menjadi menjadi salah satu cara untuk memberantas judi online, karena bisa membatasi ruang gerak aliran dana mereka.

Pasalnya, fenomena judi online sangat marak di kawasan perkotaan hingga berbagai pelosok daerah seiring dengan memadainya infrastruktur teknologi internet yang menjangkau hampir seluruh penjuru negeri.

Jika judi online ini dibiarkan sebut dia, maka bisa merusak perekonomian masyarakat menengah ke bawah. Contohnya, seorang penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang uangnya habis untuk main judi online.

"Ini kan gila. Uang APBN untuk rayat miskin malah akhirnya mengalir ke bandar melalui judi online. Ironis," kata Abraham.

Selayaknya game yang bersifat adiktif, tersedianya berbagai model judi online yang ditawarkan pleh penyedia situs judi online telah mewabah dan memiliki pasar besar di seluruh kalangan masyarakat bahkan anak-anak.

"Kita tidak tahu pasti berapa triliun rupiah duit yang sudah dan masih akan disedot bandar judi online dari kantong masyarakat. Yang pasti PPATK menyebut omzet judi online ini trilyunan rupiah," jelasnya.

Di kota-kota besar, sejumlah kafe yang menyediakan layanan internet gratis, ditengarai menjadi spot berkerumunnya para pecandu judi online.

Pasalnya, seseorang hanya perlu berselancar di mesin pencari untuk ditemukan situs-situs judi online yang menawarkan berbagai model judi online, terutama judi slot.

Seseorang hanya perlu mengisi atau setor deposit dalam jumlah tertentu ke akun judi tersebut melalui sejumlah bank yang menjadi rujukan pembayaran.

Oleh karenanya, menurut dia, aplikator judi online ini akan tidak berkutik jika pemerintah tegas melarang perbankan nasional menjadi fasilitator setoran deposit judi online.

Sebab, judi online ini tidak dapat diberantas hanya dengan melakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika saja. Sebab menurutnya, situs judi online mirip dengan situs pornografi, jika 1 situs diboklir maka akan muncul 2 atau lebih situs baru.

Bahkan, ditengarai vendor situs pornografi tersebut dibiayai oleh bandar judi online sebagai bagian dari pelengkap atau komplementer situs judi online.

Baca juga: Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online Sepanjang 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com